Salin Artikel

Kasus Covid-19 Naik di Kepri, Protokol Ibadah Diperketat, Tak Ada Takbir Keliling dan "Open House"

Surat edaran bernomor 457/SET-SETC19/V/2021 tersebut dikeluarkan tanggal 2 Mei 2021 kemarin yang berisi tentang pembatasan kegiatan masyarakat selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

"Surat edaran ini merupakan salah satu langkah bagaimana kita bersama-sama menekan penyebaran Covid-19 di Kepulauan Riau," kata Ansar Ahmad melalui keterangan tertulisnya, Rabu (5/5/2021).

Beberapa hal yang ditekankan dalam surat edaran tersebut, kata Ansar, di antaranya pertama, tentang penyelenggaraan ibadah selama Bulan Ramadhan 1442 Hijriyah atau Tahun 2021 di masjid atau mushala dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kedua, pelaksanaan desinfeksi secara berkala pada ruangan masjid atau mushala serta penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun (CPTS) dengan air mengalir dan atau handsanitizer.

Masuk masjid pakai masker

"Kita juga minta jamaah masjid atau mushala menggunakan masker secara benar dan sebisa mungkin menghindari kontak fisik antarjemaah, seperti bersalaman, berpelukan dan lain-lain," jelas Ansar.

Tidak hanya itu, Gubernur juga minta agar ada pengaturan jaga jarak minimal satu meter antar perorangan dalam pelaksanaan ibadah serta pembatasan keterisian kapasitas masjid atau mushala maksimal 50 persen.

"Kita juga menghimbau agar jemaah untuk membawa perlengkapan ibadah masing-masing dan membatasi durasi pelaksanaan rangkaian ibadah berjamaah di masjid atau mushala," tambah Ansar.

Buka bersama keluarga inti, meniadakan takbir keliling

Untuk lebih menekan penyebaran Covid 19, dalam surat edaran itu Gubernur juga menghimbau masyarakat untuk melaksanakan kegiatan sahur dan buka puasa selama bulan Ramadhan 1442 Hijriyah atau Tahun 2021 bersama keluarga inti di rumah masing-masing.

Melakukan pembatasan aktivitas masyarakat di tempat dan fasilitas umum pada malam hari, maksimal sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Meniadakan pelaksanaan takbir keliling menyambut Hari Raya Idul Fitri atau 1 Syawal 1442 Hijriyah.


Meniadakan "open house"

"Tidak kalah penting, penyelenggaran open house dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah khususnya bagi pejabat dan aparatur pemerintahan atau ASN kita minta ditiadakan," tulisnya.

"Demi kebaikan bersama untuk sementara masyarakat tidak melaksanakan kunjungan silaturahmi tatap muka. Ini penting agar persoalan Covid 19 secepatnya bisa kita atasi," tegas Ansar.

Untuk itu Ansar Ahmad minta Satuan Tugas Penanganan Covid 19 kabupaten/kota yang bekerja sama dengan TNI/Polri meningkatkan  pengawasan, pendisiplinan masyarakat dan penegakan protokol kesehatan di fasilitas peribadatan serta tempat dan fasilitas umum   lainnya.

"Kalau ingin Kepri sehat kita harus sepakat bahwa protokol kesehatan harus dilaksanakan secara ketat," tutup Ansar.

Untuk diketahui, saat ini total pasien terkonfirmasi positif Corona sudah 11.786 orang dan kasus aktif 1.496 orang serta 269 orang meninggal dunia.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/05/095632178/kasus-covid-19-naik-di-kepri-protokol-ibadah-diperketat-tak-ada-takbir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke