Salin Artikel

Diduga Gelapkan Dana Anggota Senilai Rp 535 Juta, Pimpinan YAB Ditetapkan sebagai Tersangka

Kedua pimpinan yayasan itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polda Maluku, Selasa (4/5/2021).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Maluku, Kombes Pol Sih Harno mengungkapkan, kasus itu dilaporkan lima anggota yayasan yang merasa ditipu pada 29 April 2021.

"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan,” kata Sih Harno saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di kantor Polda Maluku, Kota Ambon, Selasa.

Dia menjelaskan, yayasan tersebut telah beroperasi sejak 2012. Namun, yayasan itu baru memiliki legalitas setelah didaftarkan ke Kemenkumham pada 2020.

Tersangka, kata Harno, diduga melakukan penipuan dengan cara menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa YAB akan mendapatkan bantuan dana dari enam negara, yakni Australia, Singapura, Thailand, Perancis, Korea Selatan dan Amerika Serikat.

Tersangka lalu mengajak masyarakat menyetorkan dana kepada yayasan itu. Ajakan itu disertai iming-iming mendapat bantuan.

Untuk mengelabui para korbannya, kedua tersangka menggunakan istilah tender untuk mengumpulkan uang dari para korban.

“Pertama, tender relawan. Bagi siapa yang menyetorkan dana Rp 250.000, maka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 15 juta,” kata Harno.

Selanjutnya ada juga tender rumah ibadah. Menurut Harno bagi siapa yang menyetorkan dana Rp 1 juta, maka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 50 juta dengan rincian, Rp 30 juta untuk disumbangkan kepada rumah ibadah dan Rp 20 juta untuk penyumbang.


Lalu ada juga tender relawan 45. Kepada masyarakat yang menyetor Rp 1 juta maka mereka akan mendapatkan bantuan Rp 45 juta.

"Terakhir ada yang namanya tender relawan lepas. Jadi siapa yang menyetor Rp 1 juta akan mendapatkan bantuan atau bonus Rp 100 juta," jelasnya.

Harno mengaku, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap lima korban yang melaporkan kasus tersebut. Total kerugian yang mereka alami sebesar Rp 535 juta.

Menurut informasi yang diterima polisi, sekitar 350 orang tertipu oleh yayasan tersebut. Namun, sebagian besar di antara mereka belum melapor ke polisi. Harno pun meminta warga yang menjadi korban segera melapor.

"Jadi memang baru lima orang yang kami lakukan pemeriksaan, karena laporannya baru. Namun di Polres Tanimbar juga sudah pernah ditangani perkara ini. Jumlah korbannya 16 orang dengan kerugiannya Rp 335 juta. Sesuai infotrmasi itu ada 350 orang yang telah menjadi korban, kami meminta agar mereka melapor,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka YJK yang menjabat ketua YAB ternyata merupakan residivis di kasus yang sama.

"Tersangka pertama ini termasuk residivis, karena sudah pernah dua kali diputus oleh pengadilan yang bersangkutan ini juga melakukan tindak pidana penipuan," terangnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378, dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/04/185902378/diduga-gelapkan-dana-anggota-senilai-rp-535-juta-pimpinan-yab-ditetapkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke