Salin Artikel

Polisi Ancam Bubarkan Aktivitas Mal di Palembang jika Terjadi Kerumunan

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumsel Komisaris Besar Supriadi mengatakan, mereka sebelumnya telah memanggil seluruh pengelola mal yang ada di Palembang.

Setelah melakukan rapat koordinasi, pengelola mal diminta untuk mengurangi kapasitas pengunjung 50 persen.

"Karena sekarang masih PPKM, pemilik mal juga harus menyiapkan 3M. Namun jika tidak dapat terhindar lagi, terpaksa kami bubarkan," kata Supriadi kepada wartawan, Selasa (4/5/2021).

Supriadi menjelaskan, untuk menghindari adanya kerumunan, pengelola mal diminta mengatur jarak dengan membuat pembatas.

Tak hanya mal, pengurangan pengunjung ini juga berlaku untuk kawasan Pasar 16 Ilir, lantaran di lokasi tersebut selalu ramai pengunjung saat mendekati Lebaran.

"Untuk kafe dan restoran dibtasi sampai jam 21.00 WIB. Kalau melanggar akan diberikan peringatan. Namun jika sudah sampai tiga kali masih saja melanggar, terpaksa kami tindak," ujar Supriadi.

Supriadi berharap masyarakat dapat memaklumi kondisi ini.

Sebab, saat ini Kota Palembang masih berstatus zona merah penyebaran Covid-19.

Zona merah berarti wilayah ini termasuk tingkat risiko tinggi penularan virus corona.

"Satgas Covid-19 akan menindak siapa pun pelanggar prokes, ini demi kebaikan bersama," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/04/182558378/polisi-ancam-bubarkan-aktivitas-mal-di-palembang-jika-terjadi-kerumunan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke