Salin Artikel

KA Jarak Jauh Hanya untuk Perjalanan Mendesak Saat Masa Larangan Mudik

Hal ini sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

“Pada periode tersebut kami (beroperasi) bukan untuk melayani mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” kata Manager Humasda PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung Kuswardoyo saat dihubungi, Selasa (4/5/2021).

Masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik.

Misalnya untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka saat anggota keluarga meninggal, atau ibu hamil yang didampingi 1 anggota keluarga.

Kemudian kepentingan non-mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.

Bagi pegawai instansi pemerintahan, syaratnya adalah wajib memiliki surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Adapun bagi pegawai swasta, wajib melampirkan surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.

Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum non-pekerja, wajib melampirkan surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari kepala desa atau lurah setempat.

“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” kata Kuswardoyo.

Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif Covid-19.

Sampel PCR, rapid test antigen, atau pemeriksaan GeNose C19 wajib diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun.

Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.



KAI Daop 2 mengoperasikan 4 KA jarak jauh untuk melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak dan untuk kepentingan non-mudik.

Tiket KA tersebut dijual melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan khusus pembelian tiket di loket stasiun dilayani penjualan langsung 3 jam sebelum keberangkatan.

“Jumlah KA yang kami operasikan khususnya untuk wilayah Daop 2 Bandung memang hanya terbatas untuk mengakomodasi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak, untuk kepentingan non-mudik," tutur dia.

Sesuai aturan, pihaknya hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.

Untuk perjalanan KA lokal, terdapat 3 nama KA yang dioperasikan dengan pembatasan jam operasional, yaitu keberangkatan dari stasiun awal maksimal pukul 20.00 WIB.

Berikut daftar KA yang beroperasi pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021:

KA Jarak Jauh

1. Argo Wilis relasi Surabaya Gubeng - Bandung (pp).

2. Kahuripan relasi Blitar - Kiaracondong (pp).

3. Pasundan relasi Kiaracondong-Surabaya Gubeng (pp).

4. Kutojaya Selatan relasi Kutoarjo - Kiaracondong (pp).

KA Lokal

1. Cibatuan relasi Cibatu-Purwakarta.

2. Lokal Bandung Raya relasi Padalarang-Cicalengka.

3. Siliwangi relasi Cipatat-Sukabumi.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/04/181249078/ka-jarak-jauh-hanya-untuk-perjalanan-mendesak-saat-masa-larangan-mudik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke