Salin Artikel

Cerita Putu Aribawa yang Umpat Pengunjung Mal yang Pakai Masker di Mal Surabaya, Minta Maaf dan Mengaku Iseng

Di video berdurasi 35 detik tersebut, pria tersebut tidak menggunakan masker dan sedang menggendong balita.

Dari hasil penyelidikan, pria tersebut bernama Putu Aribawa, warga Driyorejo. Gresik, Jawa Timur.

Putu ditangkap di rumahnya, Senin (3/5/2021) malam.

Saat konferensi pers pada Selasa (4/5/2021), Putu Aribawa mengaku hanya iseng. Sambil menundukkan kepala, dia mengaku menyesal dan menyampaikan permintaan maaf.

"Saya disini, atas nama Putu Arimbawa, dengan adanya video yang saya upload di Supermall Pakuwon Surabaya yang mengatakan bahwa orang yang memakai masker adalah orang goblok," kata Putu, Selasa (4/5/2021).

Ia mengatakan umpatan yang ia ucapkan diakui spontanitas belaka dan ia upload di media sosial secara sadar.

"Enggak ada sama sekali niatan untuk memakai masker dan terlalu frontal untuk mengatai mereka bodoh dan tolol. Saat itu saya sesudah makan dengan adik saya, tidak ada tujuan, seperti viral, saya upload dimedia sosial itu saya lakukan secara sadar," ujarnya.

"Saya meminta maaf kepada masyarakat yang sudah melihat video saya, saya minta maaf, khususnya kepada warga Kota Surabaya," kata dia.

"Menurut Perwali, apa yang dilakukan (pelaku) ini adalah pelanggaran yang berat dalam prokes, karena dia memprovokasi, mengajak atau menghasut masyarakat untuk tidak memakai masker," kata Eddy saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (4/5/2021).

Putu tidak diberi sanksi pidana atas perbuatannya. Ia hanya diberi sanksi administrasi dan sanksi sosial.

Sementara itu Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian menegaskan bahwa perbuatan Putu tak patut ditiru dan cenderung provokatif.

Apalagi saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

"Setelah kita lakukan penyelidikan dan ketahui identitas, kemudian ditindaklanjuti Polsek Lakarsantri, kemudian mengamankan yang bersangkutan di daerah Driyorejo, kemudian diinterogasi dan diserahkan ke kami," tuturnya.

Pihak kepolisian akan menyerahkan kasus dan sanksi kepada pihak Satpol PP Kota Surabaya.

"Kami akan berikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk meminta maaf kepada warga kota Surabaya," tutup dia.

Sanksi yang diberikan yakni pelaku wajib melakukan kerja sosial di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih, Surabaya, selama 1x24 jam.

Di lokasi tersebut pelaku diminta untuk melayani orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

"Mas Putu akan kami ajak ke Liponsos untuk melayani warga yang terlantar maupun gangguan jiwa, tujuannya untuk menimbulkan rasa empati, karena masih banyak saudara kita yang memerlukan bantuan dan kesehatan," ujar Eddy.

Selain itu, pelaku juga dikenakan sanksi administrasi dengan membayar denda Rp 150.000.

"Denda administrasi per orang Rp 150.000," kata dia.

Saat ditanya kesediannya melayani warga gangguan jiwa di Liponsos Keputih, Putu Aribawa menyatakan bersedia menjalani sanksi yang diberikan Satgas Covid-19 Kota Surabaya.

"Saya siap," kata Putu.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muchlis | Editor : Pythag Kurniati, Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2021/05/04/163300578/cerita-putu-aribawa-yang-umpat-pengunjung-mal-yang-pakai-masker-di-mal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke