Salin Artikel

Fakta Anggota DPRD Remas Payudara Seorang Ibu Rumah Tangga, Mabuk, Jadi Tersangka dan Terancam 9 Tahun Penjara

KOMPAS.com - Setelah melakukan serangkain pemeriksaan, aparat kepolisian resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) TTS berinisial JN sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang ibu rumah tangga, DS.

Diketahui, JN merupakan Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD TTS.

Saat ini, JN telah ditahan di Mapolres TTS selama 20 hari untuk kepentingan penyelidikan.

Penahan itu setelah polisi mengantongi dua alat bukti yang kuat.

"Dia (JN) ditahan tadi malam. Alasan penahanan karena kita telah kantongi dua alat bukti yang kuat," ungkap Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/5/2021) pagi.

Kronologi kejadian

Diceritakan Bahtera, peristiwa dugaan pelecahan seksual itu berawal dari JN bertamu ke rumah DS pada Minggu (11/4/2021) lalu.


Saat bertamu, JN dalam kondisi mabuk minuman berakohol.

Kemudian DS pergi ke dapur untuk membuatkannya minum. Namun, JN mengikutinya dari belakang dan langsung meremas dada korban.

Saat peristiwa itu, suami korban sedang berada di dalam kamar mandi.

Saat itu, lanjut Hendricka, korban berpikir JN tidak sengaja menyentuh dadanya dan kemudian berjalan ke ruang tamu sambil membawa minum.

Ketika di ruang tamu, JN kembali meremas dada korban hingga membuat DS mengusirnya keluar dari rumah.


Tal terima dengan kejadian itu, DS ditemani suaminya melaporkan JN ke Mapolres TTS dengan nomor laporan polisi:STTLP/82/1V/2021/ RES TTS.

Kata Bahtera, pihaknya telah menetapkan JN sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, JN dijerat Pasal 289 KUHP subsider Pasal 281 Ayaht 1 KUHP.

"Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," tegasnya.

 

(Penulis : Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor : Dheri Agriesta)

https://regional.kompas.com/read/2021/05/04/131653078/fakta-anggota-dprd-remas-payudara-seorang-ibu-rumah-tangga-mabuk-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke