Salin Artikel

Mengaku Bisa Gandakan Uang, 4 Pria Ditangkap, Tipu Korbannya hingga Ratusan Juta Rupiah

BANJARBARU, KOMPAS.com - Empat pria yang mengaku bisa menggandakan uang ditangkap tim Jatanras Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

Keempatnya merupakan warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) yang masing-masing berinisial MA (50), AH (41), SA (62), dan SR (25).

Para pelaku ditangkap di Kota Banjarbaru usai menipu salah satu korbannya sebesar Rp 50 juta.

Kanit Jatanras Polda Kalsel AKP Gita Suhandi Achmadi mengatakan, semua pelaku memiliki peran yang berbeda-beda.

Seorang berperan sebagai dukun pengganda uang, sedangkan tiga lainnya berperan untuk mencari korban.

Dengan perannya itu, korban percaya dan mau menyerahkan sejumlah uangnya untuk digandakan oleh para pelaku.

"Saat korban percaya dan yakin dengan tipu daya para pelaku yang mengaku sebagai guru (orang pintar), selanjutnya korban bersedia membawa uangnya," ujar AKP Gita Suhandi Achmadi dalam keterangan yang diterima, Selasa (4/5/2021).

Setelah korban percaya, kata Gita, para pelaku melakukan ritual agar korbannya semakin yakin.

Pada ritual itulah saat korban lengah, uang yang asli diganti menggunakan kertas biasa yang menyerupai uang yang dibungkus dengan kain putih mirip kain kafan.

"Memanfaatkan kelengahan korban, saat itulah uang korban diganti dengan potongan-potongan kertas yang dibungkus kain kafan warna putih yang sudah disiapkan pelaku sehingga menyerupai uang milik korban sebelumnya," ungkapnya.

Tak berhenti sampai di situ, usai mengganti uang korban dengan potongan kertas yang terbungkus kain, pelaku meminta agar bungkusan itu wajib dibuka setibanya di rumah korban pada keesokan harinya.

Jika tidak, uang yang akan digandakan tidak akan bertambah.

Di situlah korban terkejut setelah sampai di rumah dan membuka bungkusan kain itu, ternyata hanya berisi potongan kertas putih biasa.

"Pada saat korban membuka bungkusan tersebut, korban terkejut karena uang korban telah berubah menjadi potongan-potongan kertas berwarna putih," jelasnya.

Merasa tertipu dengan para pelaku, salah satu korban terakhir akhirnya melapor ke polisi.

Dari hasil penyelidikan, para pelaku ternyata kerap melakukan aksinya di berbagai Kabupaten di Kalsel dengan total kerugian para korbannya mencapai ratusan juta rupiah.

"Dari hasil interogasi, para pelaku telah melakukan aksinya di beberapa tempat," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/04/123452278/mengaku-bisa-gandakan-uang-4-pria-ditangkap-tipu-korbannya-hingga-ratusan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke