Salin Artikel

Gara-gara Warna Sandal yang Dibeli Tak Sesuai Pesanan, Pria Ini Todong Kurir dengan Pistol

KOMPAS.com - Seorang pria berinisial G (40), warga Desa Gunung Mulya, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diamankan polisi.

Pasalnya, ia dilaporkan seorang kurir atau petugas pengiriman barang bernama Yoga Andrian (25) atas kasus penodongan dengan pistol.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, peristiwa penodongan itu terjadi pada Minggu (2/5/2021).

Kejadian berawal saat korban mengantarkan pesanan barang yang diketahui berupa sandal yang dibeli pelaku dari situs jual-beli online dengan metode cash on delivery (COD).

Namun, saat tiba di rumahnya itu barang yang belum dibayar tersebut kemudian nekat dibuka pelaku meski belum dibayar.

Meski sudah dilarang korban, pelaku tetap memaksanya. Pelaku kemudian terkejut ketika mengetahui barang yang dibelinya secara online itu dianggap tak sesuai pesanan.

"Iya enggak sesuai sandalnya, jadi tiga kali berturut-turut enggak sesuai. Dia pinginnya hitam, tapi di aplikasi ditulisnya coklat. Nah kebetulan ini sudah pemesanan yang ketiga dan itu masih saja tidak sesuai terus warnanya, dia penginnya hitam," ujar Harun.

Karena merasa ditipu tersebut pelaku kemudian naik pitam dan menolak membayar barang tersebut meski sudah terlanjur dibuka.

Saat terjadi cekcok mulut dengan korban, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil pistol lalu menodongkannya karena menolak membayar.

Korban yang merasa ketakutan ditodong pistol saat itu hanya bisa pasrah. Tak terima dengan perlakuan pelaku, korban selanjutnya melaporkannya kepada polisi.

Setelah mendapat laporan itu, polisi langsung turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua pucuk senjata airsoft gun beserta 11 butir peluru timah gotri.

"Tersangka bernama G usia 40 tahun, pekerjaan ojek, kita tangkap di kediamannya," ungkap dia.

Kepada polisi, pelaku mendapatkan senjata itu dengan cara membeli melalui media sosial Facebook.

Adapun alasannya digunakan untuk berjaga-jaga saat bekerja sebagai ojek.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP jo Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Penulis : Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor : Abba Gabrillin

https://regional.kompas.com/read/2021/05/04/053352078/gara-gara-warna-sandal-yang-dibeli-tak-sesuai-pesanan-pria-ini-todong-kurir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke