Salin Artikel

"Orang Jabodetabek Enggak Boleh ke Serang, Orang Serang Enggak Boleh ke Jabodetabek"

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, larangan tersebut akan berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Wahidin menekaskan, petugas akan meminta pemudik putar balik jika tetap memaksa masuk ke wilayah Banten.

Bahkan, petugas dari kepolisian juga tidak akan segan memberlakukan tilang kepada para pengendara.

"Orang Jabodetabek enggak boleh ke Serang, orang Serang enggak boleh ke Jabodetabek," kata Wahidin kepada wartawan di Pendopo Gubernur, Kota Serang, Senin (3/5/2021).

Wahidin mengatakan, meskipun wilayah Tangerang Raya secara administratif masuk Provinsi Banten. Namun, warga di daerah ini dilarang masuk ke wilayah Banten lainnya.

Dia berharap pada Lebaran tahun ini warga di rumah saja untuk mencegah penularan Covid-19 yang hingga kini tak kunjung usai.

19 lokasi penyekatan

Berikut ini 19 pos penyekatan yang telah disiapkan Polda Banten di pintu keluar masuk wilayah Provinsi Banten:

1. Pos Yan Citra Raya

2. Pos Sekat Cisoka

3. Pos Sekat Jayanti

4. Pos Sekat GT Cikande

5. Pos Sekat GT Ciujung

6. Pos Sekat Pertigaan Cikande Asem

7. Pos Sekat Tanara

8. Pos Sekat Pusri

9. Pos Sekat GT Sertim

10. Pos Sekat GT Serbar

11. Pos Sekat Gerbang Pelabuhan Merak

12. Pos Sekat Pel Bojonegara

13. Pos Sekat Gerem Bawah

14. Pos Sekat Gayem Pandeglang

15. Pos Sekat Jasinga

16. Pos Sekat Cilograng,

17. Pos Sekat Curug Bitung

18. GT Cikupa,

19. GT Merak

Kabag Binopsnal Ditlantas Polda Banten Kompol Kamarul Wahyudi mengatakan, 1.051 personel akan bersiaga 24 jam di titik-titik lokasi penyekatan.

Rinciannya, 464 personel dikerahkan untuk pos penyekatan di gerbang tol dan 587 personel untuk berjaga di jalur arteri. (Penulis Kontributor Serang, Rasyid Ridho)

https://regional.kompas.com/read/2021/05/03/181710578/orang-jabodetabek-enggak-boleh-ke-serang-orang-serang-enggak-boleh-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke