Salin Artikel

Ini Syarat Perjalanan Antarkota di Jatim Saat Larangan Mudik 6-17 Mei

Namun, syarat untuk melakukan perjalanan ke luar kota masih dalam satu rayon atau aglomerasi.

Kepala Dishub Jatim Nyono mengatakan, pelaksanaan kebijakan mudik lokal di wilayah aglomerasi di Jatim disesuaikan dengan keputusan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim.

Ia mengatakan, Pemprov Jatim bersama Ditlantas Polda Jatim telah membagi tujuh rayon atau kelompok daerah dan satu rayon khusus Banyuwangi.

Selain pergerakan masyarakat, transportasi publik dan kendaraan pribadi juga dapat beroperasi pada masing-masing rayon.

"Kalau di Permenhub Nomor 13 tahun 2021 yang mengatur aglomerasi adalah Gerbangkertasusila. Tapi dalam pengaturan lalu lintas, Polda Jatim yang memiliki kewenangan dalam memonitoring pergerakan masyarakat. Sehingga menetapkan tujuh rayon dan satu rayon khusus," ujar Nyono saat dikonfirmasi, Minggu (2/5/2021).

Ia menjelaskan, pergerakan di dalam rayon diperbolehkan, tapi pergerakan antar rayon tidak diperbolehkan.

Ia mencontohkan, seperti di rayon I yang meliputi Sidoarjo, Surabaya, Kota Mojokerto dan Kabupaten Mojokerto, jika ada kendaraan dari Sidoarjo ke Pasuruan sudah tidak diperbolehkan selama masa larangan mudik 6 –17 Mei.

Rayonisasi itu dilakukan untuk mempermudah pengaturan di lapangan oleh Ditlantas Polda Jatim.

"Karena kita sendiri kan tidak terjun di lapangan kecuali hanya membantu TNI – Polri," ujar Nyono.


Penyekatan ini berbeda dengan adendum yang terkait dengan pengetatan perjalanan orang yang dimulai sejak 22 April – 5 Mei.

Karena selama masa pengetatan itu semua masih boleh jalan.

"Tapi persyaratan hasil swab PCR atau antigen hanya berlaku 1 x 24 jam sesuai Adendum SE Satgas Covid-19 Nomor 13 tahun 2021," ujar dia.

Kendati masyarakat diperbolehkan melakukan perjalanan di masa larangan mudik, Nyono tetap menolak bahwa masyarakat diperbolehkan melakukan mudik lokal.

Sebab, kata dia, dalam Permenhub 13 tahun 2021 dijelaskan bahwa perjalanan di daerah aglomerasi itu diperbolehkan tapi untuk kepentingan mendesak dan bukan mudik.

"Jadi selain mudik. Kalau perjalanan orang boleh. Karena mudik itu persepsinya macam-macam, bisa berkumpul menggelar open house di saudara tua membawa rombongan keluarga. Itu tidak boleh dan melanggar aturan PPKM di daerah masing-masing," ucap dia.

Adapun untuk pergerakan kendaraan pribadi juga diperbolehkan asalkan tujuannya jelas dan mendesak.

Namun saat melewati penyekatan antar rayon, lanjut Nyono, nanti akan nanti ditanyai oleh petugas terkait tujuan dan kepentingan melakukan perjalanan.

"Kalau tujuannya tidak jelas dan di dalamnya satu mobil ada sampai lima orang misalnya, itu pasti dikembalikan karena terdeteksi mudik," kata Nyono.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/02/210234178/ini-syarat-perjalanan-antarkota-di-jatim-saat-larangan-mudik-6-17-mei

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke