Salin Artikel

Pria yang Banting Sepupunya hingga Tewas Terancam 7 Tahun Penjara

KOMPAS.com - EN (35), pria yang membanting Nehemia Nenohai (56), sepupunya hingga tewas terancam tujuh tahun penjara.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, Iptu Hendrica Bahtera.

"Pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman penjara selama tujuh tahun," kata Bahtera saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (1/5/2021).

Selain mengamankan pelaku, turut juga diamankan sejumlah barang bukti ikut diamankan.

Diceritakan Bahtera, kejadian berawal saat EN yang baru pulang dari pasar hendak pulang ke rumah dipanggil oleh korban.

Rumah antara korban dan pelaku saling berhadapan.


Saat dipanggil, EN melihat korban sedang minum-minuman keras. EN pun lantas ikut minum.

Setelah minum, korban meminta EN untuk membeli lagi miras. EN pun lalu membelikannya.

Namun, setelah membeli minuman, korban menolak dan tidak mau minum lagi.

Mendengar itu, EN pun marah hingga keduanya bertengkar. Pelaku yang sedang terpengaruh miras langsung membanting korban.

"Saat dibanting, kepala korban membentur batu sehingga korban tak sadarkan diri. Beberapa jam kemudian, korban meninggal dunia," ujarnya.

Hasil pemeriksaan oleh tim medis, korban mengalami luka robek dan memar pada bagian kepala.

 

(Penulis Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor Pythag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2021/05/02/132638678/pria-yang-banting-sepupunya-hingga-tewas-terancam-7-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke