Salin Artikel

Jelang PSU Pilgub Jambi, Komisioner KPU Layangkan Surat Pengunduran Diri

JAMBI, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi, M Sanusi secara resmi mengundurkan diri setelah mendapat desakan dari masyarakat luas sebulan terakhir.

Pengunduran diri Sanusi dari lembaga pemilihan umum ini, cukup mengejutkan karena menjelang akan diadakannya Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 88 TPS di 15 kecamatan dalam 5 kabupaten pada 27 Mei 2021 mendatang.

"Saya sudah dikasih tau melalui WhatsApp (WA), kalau Sanusi mengundurkan diri terhitung 29 April 2021," kata Ketua KPU Jambi M Subhan melalui sambungan telepon, Sabtu (1/5/2021).

Dia mengatakan, tindakan pengunduran diri dari Komisioner KPU Jambi adalah sikap pribadi seseorang.

Sanusi mundur dari jabatannya karena gonjang-ganjing politik di Provinsi Jambi.

Selain itu, pertimbangan karena selama ini terpojok dengan desakan masyarakat.

"Pengunduran diri ditujukan ke KPU RI, nanti KPU RI yang menilai dan mempertimbangkan," kata Subhan.

Dalam keterangan itu, Sanusi menjelaskan ada tudingan kepada dirinya telah berpihak kepada salah satu calon dalam Pilgub Jambi.

"Maka dengan segenap rasa sadar dan penuh tanggung Jawab, menyatakan mundur dari jabatan," tulis Sanusi dalam rilis.

Dirinya resmi mengundurkan diri dari jabatan komisioner KPU Jambi terhitung Kamis (29/4/2021).

"Segala bentuk surat menyurat mengenai tekhnis administrasi pengunduran diri saya, akan disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dalam waktu yang secepatnya," tulis Sanusi.

Dua hari sebelumnya pada Selasa (27/4/2021), sejumlah massa dari Aksi Bela Demokrasi melakukan demo ke kantor KPU Jambi.

Mereka menuntut dan mendesak agar Komisioner KPU Jambi, Sanusi segera diberhentikan karena telah memihak salah satu paslon.

Massa juga menginginkan agar KPU Jambi tidak mengambil sikap tegas menonaktifkan Sanusi menjelang Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilgub Jambi yang akan terlaksana pada 27 Mei mendatang.

Pertimbangan lain massa mendesak Sanusi mundur karena telah melakukan pelanggaran kode etik yang tertuang dalam putusan DKPP RI nomor 43-PKE-DKPP/I/2021.

M Sanusi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan memberikan dokumen data pemilih ke paslon Cek Endra dan Ratu Munawaroh.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/01/143034878/jelang-psu-pilgub-jambi-komisioner-kpu-layangkan-surat-pengunduran-diri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke