Salin Artikel

Polisi Sita 8,3 Ton Ikan Kakap Berformalin di Pasar Induk Jakabaring Palembang

PALEMBANG, KOMPAS.com - Sebanyak 8,3 ton ikan kakap giling mengandung formalin di Pasar Induk Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan, disita polisi.

Kepala Polisi Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra mengatakan, terungkapnya peredaran 8,3 ton ikan giling mengandung formalin itu setelah sebelumnya mereka melakukan penyelidikan selama 10 hari.

Mulanya, petugas menemui adanya ikan giling kakap dalam kemasan satu kilogram mengandung formalin.

Dari temuan itu, penyelidikan kembali berlanjut dan menangkap dua orang terduga pelaku inisial Z dan CI.

"Z ini adalah agen ikan giling merk ISTI sementara CI merupakan pemilik CV tempat ikan giiling,"kata Irvan saat melakukan gelar perkara, Sabtu (1/5/2021).

Irvan menjelaskan, setelah menetapkan dua tersangka mereka langsung menarik semua ikan giling merek ISTI yang sempat beredar di Pasar induk Jakabaring Palembang.

Menurut Irvan, peredaran makanan mengandung bahan berbahaya selalu tinggi memasuki bulan Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri yang selalu dimanfaatkan oleh oknum tak bertangggung jawab.

Ia pun mengimbau kepada warga untuk tetap teliti ketika membeli makanan siap saji ataupun ikan dan daging giling.

"Jika ada yang janggal lebih baik laporkan, sehingga akan kami tindak lanjuti,"ujar Kapolrestabes.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 8 ayat 1 huruf A, G dan I UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 136 dan atau Pasal 141 UU No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.

"Hasil uji BPOM sudah keluar dan hasilnya benar 8,3 ton ikan kakap giling ini mengandung formalin," tegas Irvan.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/01/062913278/polisi-sita-83-ton-ikan-kakap-berformalin-di-pasar-induk-jakabaring

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke