Salin Artikel

Wali Kota Makassar Pastikan 4 Pejabatnya yang Ditangkap Konsumsi Sabu Bakal Dicopot

Keempat pejabat Pemerintah Kota Makassar tersebut adalah Asisten I M Sabri, Kepala Bagian Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Muh Yarman, Staf Syarifuddin dan Kepala Bidang Dinas Arsip, Irwan Muladi.

Mereka ditangkap di dua tempat berbeda pada Jumat (24/4/2021) malam.

"Segera, kami berhentikan dari jabatannya," kata Danny saat dikonfirmasi, Rabu (29/4/2021), seperti dilansir Antara.

Namun, Danny belum dapat memastikan empat orang itu bakal dipecat dari pekerjaannya atau tidak.

Pasalnya, pemecatan pegawai negeri sipil harus berdasarkan keputusan pengadilan.

"Untuk pemberhentian dari ASN, saya belum tahu persis karena masih berproses hukum, apalagi kalau bersangkutan rehab. Sebab, kalau rehap dia jadi korban, berbeda kalau pengedar, (jadi pelaku)," tuturnya.

Kendati demikian, Danny menegaskan, empat pejabat itu tidak akan mendapatkan bantuan hukum.

"Itu kan urusan pribadi bersangkutan. Masa orang narkoba mau dibela. Jelas arurannya, korupsi dan narkoba tidak dibela. Saya berpesan kepada seluruh ASN Pemkot ini menjadi pelajaran bersama, konsekwensinya ditanggung sendiri," tegas Danny.

Ada penangkapan pejabat yang mengonsumsi narkoba, disebut Danny, juga menjadi momentum penyusunan ulang komposisi jabatan di Pemerintahan Kota Makassar.

"Kita tunjuk nanti Plt (Pelaksana tugas), baru setelah setelah itu dilakukan resetting (penyusunan ulang). Paling lambat Juni sudah rampung semua. Mulai dari tenaga honor, lurah, sampai eselon II," ucap dia membeberkan.

Sedangkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar AKBP Yudi Trianto menyatakan, empat pejabat itu sudah diperiksa urine.

"Semuanya positif metamfetamin," kata Yudi.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/29/115453078/wali-kota-makassar-pastikan-4-pejabatnya-yang-ditangkap-konsumsi-sabu-bakal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke