Salin Artikel

KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020

Dana yang dikembalikan berjumlah Rp 4,29 miliar.

"Sudah mas, sudah dikembalikan tanggal 19 April 2021 lalu," kata Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani saat dihubungi melalui sambungan telepon Kamis (29/4/2021).

Dijelaskannya, KPU Gunungkidul menerima anggaran hibah sebesar Rp 29,4 miliar.  Dari jumlah tersebut KPU memanfaatkannya dari awal sampai akhir tahapan.

Seusai menyusun laporan tahapan pilkada 2020, dilakukan penyerahan laporan bersamaan dengan pengembalian sisa anggaran.

Pengembalian dana hibah merujuk pada regulasi Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pendanaan Pilkada dari APBD maupun Keputusan KPU RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan, Pertanggugjawaban Penggunaan Dana Hibah Pilkada.

Adapun anggaran paling banyak terserap pada operasional badan adhoc PPK, PPS, dan KPPS.

Kemudian, penyediaan logistik dalam pelaksanaan pemilihan umum serta bidang lain.


Diakuinya pelaksanaan Pilkada 2020 memang ekstra hati-hati karena di masa pandemi.

"Pertemuan tatap muka saat itu dibatasi sehingga untuk menyesuaikan dan menerapkan protokol kesehatan sosialisasi dan koordinasi dilakukan secara online," kata Hani.

Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Gunungkidul Arif Kuncahyo mengatakan, uang sudah masuk ke kas daerah.

Untuk penggunaan anggaran pengembalian dana hibah diserahkan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

Pihaknya hanya memfasilitasi pengembalian dana hibah.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/29/112024678/kpu-gunungkidul-kembalikan-rp-429-miliar-sisa-anggaran-pilkada-2020

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke