Salin Artikel

Jaksa Sita Uang Rp 625 Juta dari Kasus Dugaan Korupsi Kunker DPRD Blora

BLORA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menyita uang hasil dugaan korupsi anggaran kunjungan kerja (kunker) daerah pada satuan kerja Sekretariat DPRD Blora periode 2014-2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Blora Yohanes Avilla Agus Awanto mengatakan, proses penyitaan uang tersebut telah dilakukan oleh jajaran pidana khusus.

"Memang prosesnya telah dilakukan, jadi hari ini kasi pidsus sama tim ke Pemda, cuman belum ada laporan apakah sudah berhasil atau tidak," ucap Avilla Agus saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (28/4/2021).

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora, Slamet Pamudji alias Mumuk menjelaskan, terdapat uang sekitar Rp 625 juta yang disita oleh pihak kejaksaan.

Penyitaan uang hasil dugaan korupsi juga berbarengan dengan penyitaan uang dugaan hasil pungli di Pasar Induk Cepu, Blora.

"Yang (dugaan pungli) di Cepu itu Rp 845 juta sekian, terus yang (dugaan korupsi) setwan itu Rp 625 juta sekian," ujar Mumuk.

Mumuk menuturkan, pihak kejaksaan telah melakukan koordinasi untuk menyita uang dugaan korupsi pada minggu lalu.

"Kami koordinasi dengan Kejari Blora terkait surat permintaan dari kejaksaan negeri kepada kami selaku bendahara umum daerah, untuk menyita barang bukti uang kasus dugaan pungli yang Pasar Cepu sama kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas di sekretariat dewan," jelasnya.

Berdasarkan informasi yang telah dihimpun, puluhan saksi sudah memberikan keterangan terkait dugaan korupsi kunjungan kerja (Kunker) DPRD Blora periode 2014-2019.

Para saksi tersebut merupakan anggota DPRD dari periode tersebut, serta jajaran Sekretariat DPRD (Setwan) Blora.

Dugaan korupsi kunker ini berawal dari adanya oknum anggota DPRD yang diduga tidak hadir dalam banyak kunker, namun namanya tetap tercatat dalam daftar hadir.

Dalam sebulan, DPRD Blora periode tersebut melaksanakan kunker sebanyak tiga kali, dan peserta kunker mendapat fasilitas berupa uang transportasi, uang kehadiran dan lainnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/28/224027778/jaksa-sita-uang-rp-625-juta-dari-kasus-dugaan-korupsi-kunker-dprd-blora

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke