Salin Artikel

Penyedia Layanan Tes Covid-19 di Yogyakarta Wajib Miliki Ruang Isolasi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta segera mengeluarkan aturan bagi penyedia layanan tes Covid-19 untuk melengkapi fasilitas ruang isolasi sementara.

Wakil Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan, ruang isolasi sementara wajib dimiliki penyedia fasilitas rapid test, PCR, maupun GeNose C-19.

Ruang isolasi digunakan sebelum pasien masuk tahapan selanjutnya.

“Itu wajib (ruang isolasi), sehingga penanganan bagi orang yang positif harus clear,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti melalui keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021).

Haryadi berharap, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Yogyakarta sudah mengeluarkan surat edaran terkait penyedia layanan deteksi Covid-19 memiliki ruang isolasi sebelum tanggal 6 Mei 2021.

“Kita mewacanakan sebelum tanggal 6 Mei nanti surat edaran Ketua Satgas Covid sudah dikeluarkan,” katanya.

Dia menjelaskan selama ini banyak tempat menyediakan layanan tes Covid-19. Karena itu kalau hasilnya positif, pihak penyedia layanan harus menyediakan tempat isolasi sementara, sebelum yang bersangkutan dilaporkan ke fasilitas kesehatan terdekat.

“Entah satu atau dua kamar harus menyediakan tempat isolasi sementara,” tuturnya.

Sedangkan terkait vaksin, Haryadi menegaskan, hingga sekarang dosis vaksin yang dimiliki Pemkot Yogyakarta masih mencukupi kebutuhan masyarakat.

Ia juga mengimbau Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta hendaknya tidak menumpuk vaksin.

“Saya tidak mau Dinkes numpuk vaksin. Jangan owel (pelit) menyuntik vaksin warga, karena program vaksinasi di Yogya basisnya keluarga. Ini bukan sembako, jadi jangan nimbun vaksin,” tandas Haryadi.

Pemkot Yogyakarta menggelar program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan di pintu barat kebun binatang tersebut, Rabu (28/4/2021).

Program vaksinasi Covid-19 ini diikuti 200 karyawan GL Zoo juga diikuti 200 pegawai ASN/guru lansia, serta 100 pegawai Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Yogyakarta.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/28/193539278/penyedia-layanan-tes-covid-19-di-yogyakarta-wajib-miliki-ruang-isolasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke