Salin Artikel

Fakta Penggerebekan Pos Layanan "Rapid Test" Bandara Kualanamu, Laporan Warga dan Dugaan Alat Tes Daur Ulang

KOMPAS.com - Diduga menggunakan alat steril swab stuck bekas, sejumlah petugas layanan rapid test Covid-19 di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara, ditangkap polisi, Selasa (27/4/2021).

"Kejadiannya benar, lagi penyelidikan. Namun keterangan resmi besok," ucap Humas Bandara Kualanamu Ovi, dilansir dari Antara, Selasa (27/4).

Ovi mengatakan, ada lima orang yang diamankan. Mereka adalah RN, AD, AT, EK, dan EI.

Diduga kuat kelima orang tersebut merupakan karyawan salah satu perusahaan farmasi ternama. Kelima para pelaku diduga menyalahi aturan proses rapid test.

Berawal informasi warga

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Hadi Wahyudi mengatakan, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat soal brush yang digunakan untuk rapid test antigen adalah alat bekas.

Lalu, tim penyidik melakukan investigasi dan akhirnya penggerebekan dilakukan pada Selasa (27/4/).

"Lokasinya di Bandara Kualanamu terkait dengan dugaan daur ulang alat kesehatan yang digunakan untuk rapid test antigen," ujar Hadi.


Dari hasil penggrebekan, polisi memeriksa keterangan dari enam petugas medis dan beberapa pasien (peserta rapid test antigen). 

Diperiksa di Polda

Menurut Hadi, enam petugas medis saat ini telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk diperiksa lebih lanjut.

"Nanti didalami untuk nama perusahaan. (Nanti) akan dirilis lebih lengkap oleh Bapak Kapolda," katanya. 

Seperti diketahui, Bandara Kualanamu menerima pelayanan Rapid Test Antigen mulai 18 Desember 2020 seiring virus corona (Covid-19) mewabah di tanah air.

(Penulis: Kontributor Medan, Dewantoro | Editor: Abba Gabrillin, Aprillia Ika).

https://regional.kompas.com/read/2021/04/28/133853978/fakta-penggerebekan-pos-layanan-rapid-test-bandara-kualanamu-laporan-warga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke