Salin Artikel

Laporkan Wanita yang Unggah Keluhan Kondisi Wajah Usai Perawatan, Ini Penjelasan Klinik Kecantikan di Surabaya

Dokter klinik kecantikan L'Viors Surabaya, Irene Christilia Lee menjelaskan, kronologi perawat terhadap SM hingga diduga melakukan dugaan pencemaran nama baik.

SM, kata dia, menjalani perawatan wajah di klinik L'Viors pada Februari 2019.

"Saudara SM datang ke klinik pada Februari 2019. Pertama kali datang, wajah SM dalam kondisi penuh jerawat," kata Irene saat dikonfirmasi, Senin (26/4/2021) malam.

Sesuai prosedur, SM melakukan konsultasi sebelum perawatan. Tim dokter klinik lantas memberikan solusi agar SM melakukan terapi wajah secara berkala.

"Treatment kepada SM semuanya sudah sesuai SOP. Begitu juga dengan obat-obat yang diberikan," jelas Irene.

Pengobatan wajah SM disarankan dilakukan dalam beberapa kali perawatan. Namun, hingga September 2019, SM hanya menjalani lima kali perawatan pengobatan di klinik.

"Setelah itu SM tidak pernah lagi ke klinik dan tidak pernah kontrol. Tapi menurut kami sejak pertemuan terakhir, wajahnya mulai membaik," ujarnya.

Lama tidak terdengar kabarnya, belakangan diketahui SM melanjutkan perawatan di klinik kecantikan lain di Surabaya. SM juga tidak memberikan kabar kepada klinik.

"Karena sudah menjalani perawatan di klinik lain, otomatis SM bukan lagi klien klinik kami," terangnya.


Namun pada Desember 2020, pihak klinik terkejut saat SM mengunggah potongan-potongan percakapan di media sosial yang menyudutkan L'Viors soal kondisi wajahnya setelah perawatan di klinik tersebut.

Kuasa hukum Klinik L'Viors, HK Kosasih mengatakan, tindakan SM sudah memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik. Seolah-olah, SM telah mendapatkan pelayanan buruk di klinik itu.

"Harusnya SM datang ke klinik dan menyampaikan apa yang dialami secara baik-baik. Bukan mengumbar di medsos dan dibaca oleh semua orang yang tidak tahu pokok permasalahannya," kata Kosasih.

SM, kata dia, telah melakukan framing yang buruk dan merugikan klinik. Padahal, menurutnya faktanya belum tentu demikian.

"Ini bukan kriminalisasi kepada SM, saya harap masyarakat bisa menyikapi permasalahan ini dengan bijak," jelasnya.

Kasus tersebut sudah berproses di Pengadilan Negeri Surabaya. Rabu (21/4/2021), SM sebagai terdakwa menjalani sidang perdana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa SM melanggar pasal 27 Ayat 3 Jo pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam surat dakwaan JPU disebutkan, terdakwa telah mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diakses dokumen elektronik, dengan cara mengunggah screenshot percakapan direct message dengan saksi T, M, dan A yang mengarah kepada kegagalan Klinik L'Viors dalam menangani pasiennya.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/28/075314078/laporkan-wanita-yang-unggah-keluhan-kondisi-wajah-usai-perawatan-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke