Salin Artikel

Diduga Korupsi Dana Komite, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Poso Ditahan

POSO, KOMPAS.com - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso, Sulawesi Tengah, menahan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Poso Hasbollah terkait kasus dugaan korupsi dana komite tahun ajaran 2017/2018 dan 2018/2019.

Kepala Kejari Poso LB Hamka mengatakan, pihaknya bersama tim langsung menahan Hasbollah setelah terbitnya putusan MA Nomor: 490 K/PID.SUS/2021, tanggal 27 April 2021.

“Kami melakukan eksekusi terhadap terpidana Hasbollah dan langsung menahannya di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Poso,” ungkap Hamka kepada wartawan di kantornya, Selasa (27/4/2021).

Hamka menjelaskan, Hasbollah pada tingkat pertama dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palu.

Kemudian, Jaksa Penuntut Unum (JPU) Kejari Poso pada saat itu langsung mengajukan upaya hukum berupa kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Dalam permohonan kasasi diterima oleh Majelis Hakim MA, sehingga dalam putusan kasasi menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dana komite sekolah.

"Terdakwa dipidana selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan enam bulan penjara," tambahnya.

Selain Hasbollah, pihak Kejari Poso masih menunggu hasil putusan MA terhadap tiga kepala sekolah lainnya yakni, Drs Mustar Polango, Drs Suaritno, dan Dra Aljufri S Mahmud.

Hasbollah digiring Tim Eksekusi Seksi Tindak Pidana Khusus ke Kantor Kejari Poso sebelum ditahan di Rutan Kelas II B Poso.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/28/053000078/diduga-korupsi-dana-komite-kepala-sekolah-sma-negeri-1-poso-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke