Salin Artikel

Tulis Komentar Merendahkan Terkait KRI Nanggala-402, Pemilik Akun Facebook Jadi Tersangka

Pria tersebut kini ditahan di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Sebelumnya, IK diserahkan ke Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Belawan atas laporan dari POMAL.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar (Kombes) Hadi Wahyudi menjelaskan, IK sebelumnya ditangkap oleh POMAL pada Minggu (25/4/2021).

Selanjutnya, IK diserahkan ke Polres Pelabuhan Belawan pada Senin (26/4/2021) pagi.

"Iya benar, sudah dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Hadi ketika dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (27/4/2021).

Hadi belum menjelaskan pasal yang dikenakan pada tersangka IK.

"Saat ini ditangani di Polda, di Unit Subdit Cyber. Sampai sekarang masih dilakukan pendalaman. Masih dalam pemeriksaan, update lainnya nanti disampaikan," kata Hadi.


Pengakuan tersangka

Hadi menambahkan, dalam pemeriksaan yang dilakukan, akhirnya tersangka IK mengakui telah membuat kata-kata tidak pantas terkait musibah KRI Nanggala-402.

Kata-kata itu diunggah di akun Facebook miliknya dan di grup Aliansi Kuli Seluruh Indonesia.

"Yang bersangkutan mengakui membuat kata-kata itu, terus mempostingnya di akun Facebook yang ada grup Aliansi Kuli itu," kata Hadi.

Saat ini, pihak penyidik masih melakukan pendalaman terhadap motif pelaku membuat kata-kata tersebut.

"Motifnya apa, nanti saya tanya lebih dalam ke penyidik, karena sampai sekarang masih didalami. Yang pasti, dia mengakui, sudah jadi tersangka dan ditahan," kata Hadi.

Sebelumnya, dalam sebuah video yang beredar, IK sempat membantah dan merasa tidak membuat komentar merendahkan terkait KRI Nanggala-402 yang tenggelam.

"Dia sudah mengakui kok. Dia mempostingnya sendiri di akun Facebook. Pakai ponselnya sendiri. Kan barang bukti ponsel dan segala macam sudah disita," kata Hadi.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/27/133127278/tulis-komentar-merendahkan-terkait-kri-nanggala-402-pemilik-akun-facebook

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke