Salin Artikel

Polisi Penulis Komentar Negatif soal KRI Nanggala-402 Diproses secara Etik dan Pidana

Oknum anggota Polisi ini diperiksa terkait komentar tidak pantas yang diunggah di media sosial tentang tenggelamnya KRI Nanggala -402.

"Memang benar yang bersangkutan posting seperti itu," ujar Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto saat ditemui Kompas.com, Senin (26/04/2021).

Yuliyanto menyampaikan FI pada Minggu (25/04/2021) malam sudah langsung dimankan di Mapolda DIY. Saat ini Aipda FI masih menjalani pemeriksaan.

"Sudah diperiksa maraton sampai dengan hari ini," tegasnya.

Menurutnya, Aipda FI diperiksa di Bid Propam Polda DIY terkait dengan etik.

Selain itu, oknum anggota ini juga diperiksa di Dit Reskrimsus Polda DIY.

"Diperiksa di Propam, dan di Krimsus (Dit Reskrimsus) tentang ujaran kebencianya. Apakah ujaran kebencian itu memenuhi unsur atau tidak, nanti kita lihat. Jadi untuk pidana di Rekrimsus dan etiknya nanti di Propam," tendasnya.

Tak hanya itu, Aipda FI juga telah menjalani pemeriksaan kejiwaan. Sebab ada informasi jika Aipda FI pernah mengalami depresi.

"Ada laporan tidak resmi dari tetangganya, dari kawan-kawanya bahwa yang bersangkutan pernah depresi beberapa tahun yang lalu," tandasnya.


Namun demikian, pihaknya sampai saat ini masih menunggu hasil dari pemeriksaan kejiwaan FI.

"Itu nanti harus dibuktikan dengan hasil pemeriksaan kejiwaan apakah depresi betul atau tidak," ucapnya.

Yuliyanto menjelaskan, Aipda FI bertugas di Polsek Kalasan sebagai staf.

"Sementara kan dia dalam pemeriksaan, sehingga dia tidak melaksanakan pekerjaan sehari-harinya," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/26/181905678/polisi-penulis-komentar-negatif-soal-kri-nanggala-402-diproses-secara-etik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke