Salin Artikel

TNI Gadungan Berulah, Wanita 51 Tahun Ini Diancam Dibunuh bila Tak Berikan Rp 50 Juta

KOMPAS.com - Seorang TNI gadungan, MS (28) alias Merhan, mengancam akan membunuh MGW (51) bila dia tidak menyerahkan uang Rp 50 juta.

Ancaman itu dilontarkannya usai menyekap dan memperkosa korban di sebuah kebun jagung di Kampung Srimulyo, Lampung Tengah, Selasa (20/4/2021).

Lalu, pada Rabu (21/4/2021) pagi, sekitar pukul 10.00 WIB, korban dibawa keluar dari kebun dan diajak berputar-putar.

Waktu itu, MS terus memberikan ancaman bakal membunuh korban bila uang tak segera diberikan.

Mobil yang mereka tumpangi sempat berhenti di Kampung Gedung Sari untuk diperbaiki.

Saat itu, ada warga yang memergoki korban sedang dalam ketakutan. Hingga akhirnya warga tersebut melaporkannya kepada polisi.

“Ada warga yang melihat perempuan itu (korban) ketakutan di dalam mobil. Lalu melapor ke mapolsek,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Padang Ratu Komisaris Polisi Muslikh, dalam keterangan persnya, Jumat (23/4/2021).

Ketika petugas menyelidiki laporan itu, benar terlihat seorang wanita yang sedang ketakutan di dalam mobil.

Petugas juga melihat pelaku seperti mengancam korban.

“Kami langsung mengejar mobil itu dan dicegat di Dusun Tretek, Kampung Gedung Ratu. Karena pelaku melawan, terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur,” ungkap Muslikh.

Penanangkapan berlangsung pada Rabu, sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku ditembak di bagian kaki karena disebut melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

Bermula dari perkenalan

MS dan MGW berkenalan pada Januari 2021.

Pelaku, seorang pria penggangguran asal Kampung Gedung Sari, Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah, memakai foto orang lain kala berkenalan dengan MGW.

Ia pun mengaku sebagai anggota TNI yang bertugas di Lampung.

“Pelaku mengaku bernama Duha dan berprofesi sebagai anggota TNI AU,” ucap Muslikh.

Selama menjalin komunikasi dengan korban, MS telah menerima uang sebanyak Rp 17 juta yang ditransfer korban.

Karena diminta oleh pelaku, MGW yang merupakan warga Jakarta Utara, bertandang ke Lampung.

MS berdalih, waktu itu ibunya sedang sakit. Dia butuh bantuan korban untuk membawa ibunya ke rumah sakit.

Korban tiba di Lampung pada Selasa (20/4/2021), sekitar pukul 22.00 WIB. Ia dijemput oleh pelaku.

Karena identitasnya tidak diketahui korban, pelaku mengaku sebagai keponakan Duha yang diminta untuk menjemput.

Kepada korban, pelaku mengabarkan akan membawanya ke rumah Duha.

Namun, ternyata, pelaku mengarahkan mobil menuju kerbun jagung.

“Pelaku kami persangkakan dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau 285 KUHP dan atau 378 KUHP dengan acaman hukuman penjara selama 12 tahun penjara,” jelas Mukhlis.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor: Dheri Agriesta)

https://regional.kompas.com/read/2021/04/25/150934478/tni-gadungan-berulah-wanita-51-tahun-ini-diancam-dibunuh-bila-tak-berikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke