Salin Artikel

Solo Berlakukan Larangan Mudik Mulai 1 Mei, Pelaku Perjalanan Wajib Punya SIKM

SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, resmi meniadakan mudik bagi masyarakat mulai tanggal 1 Mei hingga 17 Mei 2021.

Kendati demikian, hal tersebut kecuali bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa mengatakan, meski sudah dilarang diperkirakan masih akan ada warga yang nekat mudik.

Bagi yang masih nekat mudik mereka akan dikarantina selama lima hari di rumah karantina Solo Technopark (STP).

"Maka kita agak detail memberikan aturan itu. Tapi bukan berarti menghalangi. Karena pemerintah pusat maupun provinsi sudah mensekat-sekat termasuk jalan tikus yang dilaporkan ke kabupaten/kota, tetapi orang itu akan melihat peluang. Inilah yang akan kita jaga. Kita siapkan karantina bagi yang sehat lima di STP," kata Teguh di Solo, Jawa Tengah, Kamis (22/4/2021).

Teguh mengimbau, warga yang masih berada di perantauan agar tidak mudik terlebih dahulu jika tidak ingin dikarantina lima hari di STP.

Pihaknya tidak ingin kasus Covid-19 di Solo yang sudah menurun kembali naik dengan mudik lebaran.

"Kita ingin tidak usah pulang dululah. Pemerintah pusat sudah melarang (mudik)," terang dia.

"Yang sudah terlanjur masuk Solo entah itu transit atau stay di Solo untuk menjaga supaya Solo tetap dalam kondisi jangan sampai merah. Tetap minimal kuning syukur hijau semuanya," sambung dia.

Selain melarang mudik, bagi pelaku perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan suci Ramadhan dan ldul Fitri Tahun 1442 H yang menetap paling sedikit 1x24 jam wajib memiliki SIKM.

Bagi mereka yang tidak memiliki dokumen sebagaimana dimaksud wajib melakukan karantina selama 5x24 jam di Solo Technopark atau tempat lain yang telah ditetapkan Satuan Tugas Covid-19.

"Solo mensyaratkan (SIKM) karena banyak orang yang datang ke Solo. Kecuali tidak bermalam. Kalau stay minimal satu malam ke rumah penduduk maka Jogo Tonggo akan menanyai. Kalau tidak bawa surat itu maka dibawa ke STP," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/22/175631478/solo-berlakukan-larangan-mudik-mulai-1-mei-pelaku-perjalanan-wajib-punya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke