Salin Artikel

Dinilai Kooperatif, Anggota DPRD Ketapang Tersangka Kasus Dana Desa Belum Ditahan

KETAPANG, KOMPAS.com – Seorang anggota DPRD Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial LH ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2016 dan 2017.

LH saat itu menjabat sebagai salah satu kepala desa di Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Ketapang Agus Supriyanto mengatakan, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Bukan tidak ditahan tapi belum dilakukan penahanan," kata Agus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/4/2021).

Menurut Agus, langkah penahanan dilakukan jika dinilai akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan bukti dan mengulangi perbuatannya.

“Sejauh ini, tersangka kooperatif dalam proses pemeriksaan,” terang Agus.

Sekadar diketahui, LH telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan bendahara desa berinisial PT, pada bulan Februari 2021 kemarin.

“Keduanya, mantan kepada desa dan bendahara desa ditetapkan sebagai tersangka pada Februari lalu. Proses penetapan tersangka ini telah memenuhi dua unsur alat bukti,” terang Agus.

Agus menerangkan, tersangka LH diduga melakukan penyimpangan dana desa pada tahun anggaran 2016 dan 2017 sebesar Rp 775 juta.

Dana tersebut sedianya untuk pengadaan mesin pembangkit listrik tenaga disel (PLTD).

Untuk melancarkan aksi penyimpangannya, LH diduga mendapat bantuan dari PT selaku bendahara desa.

“Dugaannya telah terjadi markup pada anggaran dana desa tahun 2016 dan 2017 untuk pengadaan mesin PLTD,” ungkap Agus.

Agus mengungkapkan, sampai dengan saat ini, berkas perkara telah memasuki tahap satu dan tinggal dilanjutkan ke tahap dua yang nantinya akan dilakukan proses penyerahan barang bukti dan tersangka.

"Jika tersangka mengembalikan kerugian negara, itu tidak menghapus tindak pidananya, tetap akan diproses hukum hanya saja tentu itu jadi pertimbangan dalam proses penuntutan," tegas Agus.

Sementara itu, berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan perkara tindak pidana korupsi tersebut mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 230 juta.

“Sudah penghitungan kerugian negara akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka. Hasilnya audit kerugian negara mencapai Rp 230 juta," tutup Agus.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/21/143015778/dinilai-kooperatif-anggota-dprd-ketapang-tersangka-kasus-dana-desa-belum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke