Salin Artikel

Komplotan Pencuri Toko Emas di Semarang Bermodus Pura-pura Membeli Diciduk

Peristiwa bermula pada Jumat (16/4/2021) lalu di Toko Emas Cecak, Jalan Wahid Hasyim Semarang.

Pelaku yang berjumlah 10 orang ini melakukan aksinya dengan berpura-pura menjadi pembeli.

Para pelaku pun memiliki perannya masing-masing untuk mengelabui penjaga toko mulai dari mengajak berbincang hingga pura-pura mengantre.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan pelaku Subiantoro merobek lem perekat kaca etalase berisi emas dengan cutter.

Lalu, pelaku Supardi mencongkel untuk membuat celah di etalase.

Kemudian, pelaku Subiantoro memasukkan kawat untuk menarik perhiasan yang ada di etalase.

"Lem terus dikikis cutter. Mereka ambil 10 kalung emas. Kira-kira kerugian Rp 68 juta sampai 70 juta," jelasnya kepada wartawan di Mapolrestabes Semarang, Senin (19/4/2021).

Usai melancarkan aksinya, para pelaku langsung melarikan diri dan pemilik toko melaporkan kejadian tersebut.

Mendapati laporan tersebut, tim Resmob Polrestabes Semarang menangkap komplotan itu dalam salah satu hotel di Sragen.

"Ditangkap di Sragen, kurang dari 24 jam," ujarnya.


Anwar menyebut dari 10 pelaku yang ditangkap ada dua pasangan suami istri yang salah satunya sedang hamil muda.

Para pelaku datang menggunakan mobil yang dirental dari Sidoarjo dan Medan.

"Mereka datang dari Sumatera ke Semarang memang untuk melakukan kejahatan. Subiantoro ini kapten atau ketuanya," kata Anwar.

Pelaku yang ditangkap antara lain bernama Subiantoro (44), Supardi (55), Suharianto (39), Susanto (32), Agus Hariyanto (36), Aida (21), Dina (34), Vina (32), dan Nurjana (27). Kemudian seorang warga Sidoarjo yaitu Supriadi (32).

Selanjutnya, polisi akan mengembangkan kasus ini karena ada dugaan pencurian tidak hanya dilakukan sekali.

Salah satu tersangka yaitu Supriyadi bahkan pernah menjalani hukuman karena pencurian emas dan bebas bersyarat.

"Ada yang masih jalani status bebas bersyarat, Supriyadi ditahan di Palembang dalam kasus pencurian Toko emas. Mereka sindikat," ujarnya.

Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/20/061819678/komplotan-pencuri-toko-emas-di-semarang-bermodus-pura-pura-membeli-diciduk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke