Salin Artikel

ASN Jateng Nekat Mudik Lebaran Bakal Diberi Sanksi Potong Tunjangan

SEMARANG, KOMPAS.com - Aparatur sipil negara (ASN) di Jawa Tengah yang nekat mudik atau bepergian selama libur Lebaran tahun ini bakal terancam pemotongan penghasilan tunjangan.

Bahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menyiapkan sanksi tegas kepada ASN berupa penurunan pangkat ataupun pencopotan jabatan.

Peraturan itu diberlakukan supaya ASN bisa memberikan contoh kepada masyarakat sehingga penyebaran Covid-19 di Jawa Tengah dapat diminimalisir.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan apabila ada ASN yang masih nekat mudik atau bepergian ke luar kota akan dikenakan sanksi.

"Sanksinya sudah kita urutkan sanksi berat, sedang dan ringan. Bisa sampai penurunan pangkat. Itu sangat bisa (pemotongan tunjangan) wong aturannya sudah ada. Tinggal melaksanakan," jelas Ganjar di kantornya, Senin (19/4/2021).

Kendati demikian, ASN yang hendak bepergian karena ada urusan mendesak akan diperbolehkan asalkan sudah mendapatkan izin dari atasan.

"Pokoknya kita udah perintahkan kalau mereka mau bepergian harus izin dan izinnya kepala dinas. Kalau nekat mudik kita kenai sanksi," ujarnya.

Sebagai informasi, pemerintah memberlakukan larangan mudik lebaran pada 2021.

Seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan keluarga bahkan dilarang bepergian ke luar daerah mulai 6-17 Mei 2021.

Ketentuan perihal larangan mudik bagi ASN tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.

SE No. 8/2021 tersebut ditandatangani oleh MenPANRB pada 7 April 2021. 

https://regional.kompas.com/read/2021/04/19/170642978/asn-jateng-nekat-mudik-lebaran-bakal-diberi-sanksi-potong-tunjangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke