Salin Artikel

Detik-detik Penangkapan Pria yang Aniaya Perawat, Polisi: Saat Kami Tiba, Dia Sudah Tahu Kasusnya

Polrestabes Palembang juga telah menetapkan JT sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Ivan Prawira menceritakan detik-detik penangkapan pria yang menganiaya perawat tersebut.

Awalnya, Polrestabes Palembang menerima laporan kasus dugaan kekerasan dari korban setelah video aksi pemukulan itu viral di media sosial.

Dari keterangan CRS, petugas melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan JT.

Setelah mendapatkan identitas JT yang merupakan orangtua salah satu pasien yang dirawat di RS Siloam Sriwiajaya itu, polisi langsung mendatangi rumah pelaku.

Polisi tiba di rumah pelaku di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Jumat (16/4/2021) pukul 21.00 WIB.

"Ketika (kami tiba) di sana, tersangka sudah tahu kasusnya. Sehingga langsung kita bawa untuk dimintai keterangan. Pukul 24.00 WIB, tersangka tiba di Polrestabes Palembang, karena lokasi antara rumah pelaku dan kota memakan waktu sekitar dua jam," kata Irvan saat melakukan gelar perkara, Sabtu (17/4/2021).

Berdasarkan pemeriksaan, JT mengakui perbuatannya telah menganiaya CRS. Ia mengaku emosi karena melihat tangan anaknya berdarah usai jarum infus dicabut.

Pihak pengamanan rumah sakit sempat melerai saat JT mengamuk. Namun, ia tetap memukuli korban hingga babak belur.

"Pelaku juga bukan anggota Polri. Hanya saja sewaktu kejadian ada anggota polisi yang mencoba melerai. Dari kejadian ini diharapkan masyarakat bisa mengambil pelajaran untuk menahan diri, apalagi ini masih dalam bulan Ramadhan," imbuh Kapolres.


Sementara itu, tersangka JT yang dihadirkan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga CRS maupun rumah sakit.

Ia mengaku tersulut emosi akibat kelelahan usai menunggu anaknya yang sedang di rawat.

"Saya emosi sesaat saja, saya mohon maaf kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan terutama korban. Saya tersulut emosi dikarenakan saya sudah kelelahan menjaga anak sejak beberapa hari kemarin," ungkapnya.

Sebelumnya, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang telah menetapkan JT, pria yang diduga menganiaya perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang berinisial CRS, sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, JT disangka dengan Pasal 351 KUHP tengan penganiayaan.

"Tersangka diancam penjara selama dua tahun. Hasil pemeriksaan tersangka sudah mengakui seluruh perbuatannya, " kata Kombes Irvan.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/17/125507078/detik-detik-penangkapan-pria-yang-aniaya-perawat-polisi-saat-kami-tiba-dia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke