Salin Artikel

Ini Hasil Musyawarah Terkait Masalah Jalan yang Ditutup Tembok 2,5 Meter di Pekanbaru

Pembongkaran tembok penutup jalan dilakukan setelah Kapolsek Bukitraya AKP Arry Prasetyo, Camat Marpoyan Damai Junaidi, Lurah Perhentian Marpoyan Hilda Suhanura, Sayuti, dan perwakilan rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) menggelar musyawarah.

Terdapat lima kesimpulan dalam musyawarah tersebut.

Kapolsek Bukitraya AKP Arry Prasetyo mengatakan, kesimpulan pertama adalah pendirian portal dengan tinggi maksimal agar mobil berukuran besar tak bisa melewati jalan tersebut.

Kedua, memperpanjang waktu maksimal detik lampu hijau pada lampu lalu lintas di jalur tersebut untuk menghindari kemacetan.

"Ketiga, terkait usulan untuk memindahkan tiang traffic light, akan disampaikan ke Pemkot (Pemerintah Kota) Pekanbaru. Karena, menghalangi ruko yang berada di lokasi," kata Arry saat dikonfirmasi, Jumat (16/5/2021).

Kesimpulan keempat, terkait batas kepemilikan tanah akan dibahas kembali bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar lebih akurat.

Terakhir, tembok tersebut dibuka agar masyarakat bisa kembali melewati jalan tersebut.

Sebelumnya, Nur Sayuti menutup akses jalan umum di permukiman warga RT 01 RW 01 Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau.

Penutupan badan jalan dilakukan dengan cara membangun tembok batu bata setinggi lebih kurang 2,5 meter.

Hal ini membuat warga resah karena tidak bisa melintas untuk menuju Jalan Kaharuddin Nasution. Namun, warga tak bisa berbuat apa-apa karena Sayuti mengeklaim jalan itu berada di atas tanahnya.

Pensiunan Bea Cukai berusia sekitar 60 tahun ini menutup jalan dengan beberapa alasan.

Salah satunya, pemasangan traffic light di persimpangan jalan, sehingga Sayuti mengaku sulit masuk ke jalan arah tanahnya.

Meski sudah sempat dilarang oleh ketua RW setempat, Sayuti tetap menutup jalan akses lalu lalang warga tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/17/045917778/ini-hasil-musyawarah-terkait-masalah-jalan-yang-ditutup-tembok-25-meter-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke