Salin Artikel

Penyelundupan 80.000 Benih Lobster Senilai Rp 8 Miliar Digagalkan di Bandara Juanda

SURABAYA, KOMPAS.com - Upaya penyelundupan pengiriman 80.000 benih bening lobster (BBL) ilegal tujuan Batam digagalkan di Bandara Juanda Surabaya, Kamis (15/4/2021).

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Budi Harjanto mengatakan, saat itu ia mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman benur lobster dari Surabaya ke Batam pada dua pekan ini.

"Kemudian informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan pengawasan di area kargo Terminal 1 Bandar Udara Juanda," kata Budi, saat dikonfirmasi, Jumat (16/4/2021).

Budi menuturkan, awalnya, benih lobster tersebut akan dikirim pada Kamis (15/4/2021) pukul 04.00 WIB dini hari dengan menggunakan pesawat Citilink.

Kemudian, pada pukul 04.00 WIB dilakukan pengawasan barang di area kargo domestik dan area keberangkatan domestik Terminal 1 Bandara Juanda.

Sekitar pukul 10.00 WIB, saat dilakukan pengawasan terdapat beberapa kemasan yang dicurigai.

"Kemasan tersebut akan dikirim ke Batam pada pukul 12.30 WIB menggunakan pesawat Citilink dengan penerbangan QG-950," ujar dia.

Pihaknya pun melakukan pemeriksaan mendalam dengan pemindai X-ray dan pemeriksaan fisik terhadap kargo barang tersebut.

Dari hasil pengawasan petugas, sekitar pukul 11.00 WIB Tim P2 KPPBC Juanda mencurigai paket kargo berupa 2 kolli dengan Surat Muatan Udara (SMU) Nomor 888-43714650, dengan pemberitahuan sebagai General Cargo_Garment_Elektronik_Textile Doc Paket.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dengan pihak maskapai penerbangan dan EMPU (Ekspedisi Muatan Pengangkutan Udara), kedapatan di dalam karton berisi 2 koli, (1 koli diterdapat) 40 kantong, (jadi) 80 kantong plastik yang di dalamnya berisi puluhan ribu BBL," ujar Budi.

Kemudian, untuk memastikan jumlah dan jenis dari benih lobster tersebut, pihaknya melakukan pemeriksaan dan pencacahan.


"Dan diketahui ada 80 kantong plastik, di mana 1 kantong plastik berisi 1.000 BBL jenis pasir. Jadi total ada 80.000 BBL dan diperkirakan nilai 80.000 BBL itu mencapai Rp 8 miliar," terang Budi.

Untuk mengelabuhi petugas, barang diberitahukan sebagai General Cargo-Garment-Elektronik Textile Doc Paket.

Di dalam kemasan tersebut, barang dikamuflasekan dengan daun-daun pisang dan kerupuk, serta dibungkus ulang menggunakan kardus.

"Bentuk kemasan dimodifikasi sehingga tidak menyerupai boks sterofoam pada umumnya," kata dia.

Ia menambahkan, pengiriman benih lobster itu melanggar Surat Edaran Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Nomor B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020, tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP), terkait Permen Nomor 12/Permen-KP/2020.

BBL itu saat ini diserahterimakan ke Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I untuk diproses lebih lanjut.

"Kegiatan penangkapan benih lobster ini merupakan kerja sama dengan komunitas Bandar Udara Juanda, yaitu Bea dan Cukai Juanda, BKIPM Surabaya I, Lanudal Juanda serta PT Angkasa Pura I," kata Budi.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/16/145301978/penyelundupan-80000-benih-lobster-senilai-rp-8-miliar-digagalkan-di-bandara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke