Kepala Satlantas Polres Cianjur AKP Meilawaty mengemukakan, penyekatan dilakukan di 8 titik, mulai dari jalur utama dan alternatif, hingga perbatasan-perbatasan di wilayah selatan Cianjur.
"Keseluruhan ada 8 titik. Namun untuk yang selatan pengawasannya akan diserahkan ke masing-masing polsek," Kata Meilawaty kepada wartawan, Kamis (15/4/2021).
Meilawaty menegaskan, penyekatan sebagai bagian dari upaya mencegah penyebaran Covd-19 dari luar daerah ke wilayah Cianjur.
"Selain itu, juga untuk memantau travel gelap yang membawa pemudik,” ujar dia.
Adapun pos-pos penyekatan akan ditempatkan di Puncak dan Jonggol (Cianjur-Bogor), Gekbrong (Cianjur-Sukabumi), Jembatan Citarum atau Haurwangi (Cianjur-Bandung Barat), Takokak dan Agrabinta (Cianjur-Sukabumi), Naringgul dan Cidaun (Cianjur-Bandung).
Seperti diketahui, pemerintah melarang aktivitas mudik lebaran tahun ini sebagai bagian dari upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Selain itu, kebijakan tersebut juga untuk memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan vaksinasi yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.
https://regional.kompas.com/read/2021/04/16/105332378/larangan-mudik-di-cianjur-jalur-utama-alternatif-dan-perbatasan-akan