Salin Artikel

8 PNS Pemkot Salatiga Dicopot dari Jabatan, Ini Penyebabnya

Dari delapan orang tersebut, dua di antaranya sebelumnya menduduki jabatan eselon II.

Hal itu dilakukan sebagai sanksi lantaran delapan PNS tersebut terbukti melakukan pelanggaran dalam kinerja mereka.

"Ini bukan soal like and dislike. Mengenai soal kinerja dalam melayani masyarakat," tutur Wali Kota Salatiga Yuliyanto.

Di antaranya ada yang dianggap kurang responsif dalam melayani masyarakat.

"Ada yang tidak merespons saat ada pengurusan izin pertokoan, disposisi 20 hari tidak ditindaklanjuti," tutur dia.

Namun, ada pula yang dicopot lantaran ditemukan dugaan pelanggaran saat dilakukan pemeriksaan keuangan.

"Ada juga temuan terkait pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta tidak melaksanakan SOP dengan benar," kata dia.

Bahkan telah dibentuk tim untuk menangani kasus tersebut.

"Kasusnya beda-besa, tapi proses penjatuhan hukuman disiplin ini sudah melalui proses. Ada tim dari Sekda, Inspektorat, Asisten, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Tim juga bersurat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), ada penjelasannya," paparnya.

Yuliyanto pun berharap hal ini dijadikan pelajaran bagi pejabat yang baru dilantik.

"Saya harap pejabat yang dilantik bisa menjalankan amanah dengan baik. Sinergitas dan kolaborasi adalah kunci, untuk itu saya minta agar tidak terlalu larut dalam euforia pelantikan tetapi segera menyesuaikan diri di tempat yang baru,” kata Yuliyanto.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Ungaran, Dian Ade Permana | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2021/04/16/065352378/8-pns-pemkot-salatiga-dicopot-dari-jabatan-ini-penyebabnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke