Salin Artikel

Jika THR Molor, Pekerja di Surabaya Bisa Lapor ke Posko Aduan Pemkot

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja atau buruh dibayarkan tepat waktu.

Untuk memastikan perusahaan membayar THR tepat waktu kepada karyawannya, Disnaker Kota Surabaya membentuk satgas hingga posko aduan.

Plt Kepala Disnaker Surabaya Achmad Zaini mengutip Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menuturkan, waktu pembayaran THR telah ditentukan.

Menaker, kata Zaini, meminta perusahaan agar waktu pembayaran THR Keagamaan dilakukan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

"Sesuai SE tersebut, tanggal pembayaran (THR) sudah ditentukan. Sepekan sebelum Lebaran," kata Zaini, mengutip bunyi SE saat dikonfirmasi, Kamis (15/4/2021).

Apabila masih ada pengusaha yang belum membayarkan THR, maka Pemkot menyiapkan dua hal.

Pertama dengan membentuk satgas. Kedua, dengan menyiapkan posko aduan.

"Ini sebagai upaya Pemkot dalam jemput bola bagi buruh yang mungkin belum mendapat THR hingga batas waktu yang ditentukan," terang Zaini.

Apabila menerima aduan, Dinasker akan menjembatani buruh bertemu dengan pengusaha atau pemberi pekerjaan.

"Kami akan membantu mencari solusinya," kata dia.

Sebagai bentuk sosialisasi SE Menaker, pihaknya telah menemui asosiasi pengusaha dan serikat buruh.

Menurut Zaini, masing-masing pihak sepakat untuk menjalankan regulasi yang telah ditentukan tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/15/182505378/jika-thr-molor-pekerja-di-surabaya-bisa-lapor-ke-posko-aduan-pemkot

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke