Salin Artikel

Selama Ramadhan, Tempat Hiburan di Kota Mataram Dilarang Beroperasi

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram I Nyoman Swandiasa mengatakan, tempat hiburan itu seperti live music di hotel, losmen, hingga restoran.

"Tempat hiburan yang diminta tidak melaksanakaan kegiatannya selama bulan puasa antara lain seperti yang ada di hotel, losmen, restoran, karaoke, kafe, spa, dan hiburan lainnya," kata Swandiasa di Mataram, seperti dikutip dari Antara, Selasa (13/4/2021).

Hal itu menjadi salah satu dari lima poin dalam Surat Edaran Wali Kota Mataram Nomor: 338/061/SatpolPP/IV/2021, terhadap bulan Ramadhan agar dapat meningkatan toleransi antarumat beragama.

Edaran itu telah disebar ke seluruh pengusaha dan 50 kelurahan yang ada di Kota Mataram.

Selain melarang kegiatan live music di tempat hiburan, dalam edaran juga disebutkan larangan memperjualbelikan atau membunyikan petasan dan sejenisnya.

Edaran itu juga mengatur operasional rumah makan. Pengelola restoran dan rumah makan hanya boleh melayani pembeli mulai pukul 16.00 Wita hingga 22.00 Wita.

"Itupun dengan syarat memasang kain penutup saat waktu ibadah puasa berlangsung, serta tetap menerapkan protokol kesehatan dan setelah itu hanya dapat melayani dengan sistem 'take way' sampai pukul 04.00 Wita," katanya.

Swandiasa menambahkan, umat Islam dianjurkan memperbanyak ibadah selama Ramadhan.

"Terkahir diingatkan juga, kepada camat dan lurah, dalam melaksanakan pengawasan maupun penertiban di lapangan agar tetap berkoordinasi dengan Satpol PP, dan jajaran TNI/polri serta aparat keamanan setempat," kata Swandiasa.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/13/141700078/selama-ramadhan-tempat-hiburan-di-kota-mataram-dilarang-beroperasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke