Salin Artikel

Kota Blitar Andalkan Posko PPKM Mikro Hadapi Kemungkinan Mudik Dini

BLITAR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar akan memanfaatkan posko-posko PPKM Mikro di tingkat RT, RW dan kelurahan sebagai basis antisipasi kedatangan pemudik lebih awal.

Wali Kota Blitar Santoso mengatakan, posko-posko yang terbentuk selama pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro akan efektif digunakan sebagai basis pemantauan pemudik.

Menurut Santoso, karena luasan wilayah yang dipantau oleh posko tergolong kecil maka pemantauan melalui posko-posko tersebut akan lebih teliti dan efektif.

"Terutama bagi ketua posko yang tingkat RW (rukun warga) selalu memonitor perkembangan. Kalau ada tamu-tamu yang hadir di wilayahnya," ujar Santoso, kepada wartawan di Kantor DPRD Kota Blitar, Senin (12/4/2021).

Santoso mengatakan, posko PPKM Mikro di Kota Blitar harus melakukan observasi kepada setiap pemudik yang memasuki wilayahnya.

Jika ditemukan pemudik yang terindikasi terjangkit Covid-19, kata dia, pihak posko harus segera berkoordinasi dengan otoritas kesehatan setempat.

"Kalau memang di situ ada indikasi mereka (pemudik) terkena, ya segera ditangani oleh puskesmas. Supaya tidak berkembang lebih jauh," ujar dia.

Santoso mengatakan, pada prinsipnya Pemkot Blitar akan mengupayakan cara agar larangan mudik yang telah dikeluarkan pemerintah pusat dapat terlaksana dengan baik.

Sementara terkait larangan mudik bagi PNS, Santoso menyatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada PNS di lingkungan Pemkot Blitar yang kedapatan melanggar.

Santoso mengatakan, aturan terkait larangan mudik bagi PNS sudah jelas diatur dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri.

"Ya PNS jelas itu edaran dari Menteri itu tidak diperkenankan mudik mulai tanggal 6 hingga 17 Mei. Di situ sudah jelas. Jadi harus dipatuhi," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/13/054223578/kota-blitar-andalkan-posko-ppkm-mikro-hadapi-kemungkinan-mudik-dini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke