Salin Artikel

Diduga Selewengkan Rp 25 M Dana Kredit, Kafe dan Kendaraan Pegawai Bank Sulselbar Disita

Ikbal adalah tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Mandiri (KUM) dan Kredit Usaha Lainnya (KUL) senilai Rp 25 miliar.

Dia diduga menyelewengkan dana milik Bank Sulselbar Cabang Bulukumba sejak 2016 hingga 2021.

"Adapun yang disita seperti satu unit Yamaha X Max, satu unit Yamaha N Max, satu unit sepeda motor CBR 250, satu unit mobil pick up Grand Max," kata Kepala Penerangan Hukum Kejati Sulsel Idil saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (12/4/2021).

Selain itu, jaksa juga menyita tempat pencucian mobil, percetakan, salon, vape store, kafe, dan satu unit rumah di Bulukumba milik Ikbal.

Aset yang telah disita tersebut, nantinya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara pada proses selanjutnya.

Ikbal ditetapkan jadi tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada Kamis 8 April 2021.

Penetapan tersangka terhadap Ikbal setelah dilaksanakan proses penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan dokumen-dokumen yang terkait dengan dugaan peristiwa pidana.

Dia diduga memproses pemberian kredit untuk keuntungan sendiri. Akibat perbuatannya, negara merugi sebesar Rp 25 miliar.

Dia dijerat Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa juga menjeratnya dengan Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana dan Pencucian Uang (TPPU).

https://regional.kompas.com/read/2021/04/12/153434878/diduga-selewengkan-rp-25-m-dana-kredit-kafe-dan-kendaraan-pegawai-bank

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke