Salin Artikel

Pemkab Malang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa

MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Malang menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi akibat gempa magnitudo 6,1 yang terjadi pada Sabtu (10/4/2021).

Status tanggap darurat itu sebagai upaya menanggulangi dampak akibat gempa.

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang, Sadono Irawan mengatakan, dampak gempa tersebar di 21 kecamatan di Kabupaten Malang.

Dikatakan Sadono, sejauh ini tercatat tiga korban meninggal dunia dan delapan korban luka-luka akibat gempa.

Gempa itu juga merusak 14 unit bangunan sekolah, delapan unit fasilitas kesehatan, 26 unit rumah ibadah dan enam unit fasilitas umum.

Gempa juga merusak ratusan rumah warga. Rinciannya, 27 unit rumah rusak berat, 80 unit rusak sedang dan 355 unit rumah rusak ringan.

Hingga saat ini belum ada korban gempa yang mengungsi.

"Tim gabungan BPBD, TNI, Polri dan OPD teknis serta relawan ke lokasi untuk melakukan penanganan darurat bencana," jelasnya.

Diketahui, gempa terjadi di laut selatan Malang, Sabtu (10/4/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.

Gempa mengguncang sejumlah daerah di Jawa Timur dan merusak sejumlah bangunan di berbagai tempat.

Selain di Kabupaten Malang, kerusakan parah juga terjadi di Lumajang dan Blitar.

Gempa itu bermagnitudo 6,7, kemudian diperbarui menjadi 6,1.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/11/071133778/pemkab-malang-tetapkan-status-tanggap-darurat-bencana-gempa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke