Salin Artikel

15 Tahun Buron, Terpidana Kasus Korupsi Ini Akhirnya Ditangkap Saat Pulang Kampung

Kepala Kejaksaan Negeri Pati Mahmudi menyampaikan Hendro tercatat menjadi buronan sejak 2005 silam atas kasus penyelewengan anggaran PD BPR BKK.

Selama itu, kata Mahmudi, Hendro mengaku dengan sengaja bersembunyi ke luar Jawa untuk menghindari hukuman.

"Kemarin sore kami tangkap di rumahnya di belakang kantor Koramil Kecamatan Tayu. Pengakuannya kabur ke luar Jawa hingga akhirnya kami menerima informasi jika yang bersangkutan pulang ke rumah," kata Mahmudi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/4/2021).

Menurut Mahmudi, usai penangkapan di rumahnya, Hendro langsung diperiksa ke Kantor Kejari Pati, sebelum akhirnya digelandang ke Lapas kelas II B Pati.

"Melalui negosiasi yang alot tanpa kekerasan, tanpa paksaan dan tanpa pihak keamanan, akhirnya yang bersangkutan diantar istrinya ke Kejari Pati untuk menandatangani surat-surat pelaksanaan putusan hakim sebelum dibawa ke Lapas Pati," ungkap Mahmudi.

Untuk diketahui, Hendro terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat masih menjabat sebagai Direktur PD BPR BKK Dukuhseti periode 1998-1999.

Ketika itu, Hendro memanipulasi penyaluran kredit untuk keuntungan pribadi atau menyalurkan kredit tak sesuai prosedur dengan mengatasnamakan orang lain.

Terhitung perkara yang menjerat Hendro sudah diputus Mahkamah Agung pada 2006 lalu dengan amar putusan pidana kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan.

"Kerugian PD BPR BKK Dukuhseti Rp 207 juta," pungkas Mahmudi.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/09/190833278/15-tahun-buron-terpidana-kasus-korupsi-ini-akhirnya-ditangkap-saat-pulang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke