Salin Artikel

Gubernur Banten Minta Pengusaha Bayar Penuh THR, Ini Alasannya

Menurut Wahidin, selama setahun ini pemerintah telah berupaya meningkatkan perekonomian yang terdampak akibat virus corona.

Saat ini, perekonomian sudah semakin stabil, termasuk di Banten.

"Kaitannya dengan THR ya harus dibayarkan. Kemarin saya bertemu dengan para pengusaha di kawasan industri modern land tidak ada masalah, karena mereka tetap produksi," kata Wahidin kepada wartawan di rumah dinasnya di Kota Serang, Kamis (8/4/2021).

Bahkan, berdasarkan pantauan dan laporan yang diterima Wahidin, industri di Banten saat ini sudah bergairah.

Terbukti di Kawasan Industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten, permintaan pasar meningkat.

Bahkan, banyak industri yang menerima pegawai.

"Memang industri furniture malah terus berproduksi, begitu juga dengan industri plastik, tetap meningkat, malah menerima tenaga kerja," ujar Wahidin.

Mantan Wali Kota Tangerang itu mengungkapkan bahwa saat ini industri masih mendapatkan permintaan ekspor dari berbagai negara.

"Kalau kita melihat di dalam kawasan industri itu tidak ada yang pesimisme. Yang ekspor ya tetap ekspor, yang jual di dalam negeri ada 60 persen, masih jalan," kata Wahidin.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Al Hamidi mengatakan, perusahaan swasta diwajibkan membayarkan secara penuh THR pada tahun ini.

"Skemanya, kalau tahun kemarin bisa dicicil, tapi kalau untuk tahun ini tidak. Nominalnya satu bulan upah, kalau masa kerja lebih dari satu tahun. Kalau kurang, diberikan secara proporsional," kata Hamidi.

Nantinya, Disnaskertras Banten akan membuat posko pengaduan bagi para pegawai yang tidak mendapatkan THR.

"Biasanya 15 hari sebelum Lebaran sudah didirikan posko pengaduan. Untuk pembayaran THR H-7 Lebaran," ujar Hamidi.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/09/122328678/gubernur-banten-minta-pengusaha-bayar-penuh-thr-ini-alasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke