Salin Artikel

Lima Pemuda Perkosa Pemandu Lagu di Ruang Karaoke, 3 Ditangkap, 2 Buron

Tiga pemuda itu yakni YK (22), warga Desa Purwodadi Dalam; SUL (33), warga Desa Trimulyo; dan HAS (20), warga Desa Purwodadi.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, ketiga pemuda itu adalah pelaku pemerkosaan terhadap MAS (38), seorang pemandu lagu di salah satu kafe di Desa Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang.

“HAS adalah pelaku utama pemerkosaan, dia ditangkap lebih dahulu. Sedangkan dua pelaku lain, YK dan SUL ditangkap akhir Maret 2021 lalu,” kata Zaky dalam keterangan pers, Kamis (8/4/2021).

Korban dibekap dan dipegangi

Dua orang lain yang masih buron yakni AP (22) dan satu orang pemuda yang belum diketahui identitasnya.

Zaky mengatakan, pemerkosaan itu terjadi pada Rabu (24/3/2021) sekitar pukul 03.00 WIB saat korban sedang menemani kelima pemuda itu karaoke.

Di dalam ruang karaoke itu, HAS memerkosa korban dengan bantuan empat pelaku lain yang memegangi tangan, kaki, dan membekap mulut korban.

Korban teriak minta tolong, tapi tak ada yang berani menolong...

Saat diperkosa, kata Zaky, korban sempat melawan dan berteriak minta tolong. Namun, rekan korban tidak berani karena kelima pelaku mengancam.

Setelah memerkosa korban, para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan TKP. Korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Tanjung Bintang.

“Para pelaku kami persangkakan dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” kata Zaky.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/09/083423478/lima-pemuda-perkosa-pemandu-lagu-di-ruang-karaoke-3-ditangkap-2-buron

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke