Salin Artikel

2 Pejabat Dishub Jadi Tersangka Pungli terhadap Diler Mobil Se-Batam

Tidak saja Kadishub Batam, Kepala Seksi (Kasi) Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Batam, Hariyanto juga ikut ditahan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Batam, Hendarsyah mengungkapkan kedua pejabat Dishub itu jadi tersangka tindakan pungutan liar dana uji KIR.

Pungutan liar yang dilakukan tersangka Rustam dan Hariyanto saat penerbitan SPJK yang merupakan syarat terbitnya surat KIR (pengujian kendaraan bermotor).

“Subjek pungutan liar adalah diler mobil se-Kota Batam,” kata Hendarsyah melalui telepon, Kamis (8/4/2021).

Ia mengatakan, penetapan Rustam sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka lainnya yang sudah diamankan. Rustam ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 11.00 WIB, pagi tadi.

"Saat ini keduanya telah berada dalam penahanan kami," terang Hendar.

Atas perbuatannya, kini kedua tersangka dikenai Pasal nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/08/210306978/2-pejabat-dishub-jadi-tersangka-pungli-terhadap-diler-mobil-se-batam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke