Salin Artikel

Kronologi Polisi Ungkap Kasus Pelat Nomor Palsu di Solo, Berawal dari Kirim Surat Tilang ETLE ke Pengedara Mobil

KOMPAS.com - Aparat kepolisian resor Kota (Polresta) Solo, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kendaraan yang diduga menggunakan nomor pelat palsu.

Kasat Lantas Polresta Solo Kompol Adhytiawarman Gautama Putra mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari kamera electronik traffic law enforcement (ETLE) merekam pengendara mobil Alya dengan nomor polisi AD 8693 AS tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara, Rabu (31/3/2021) lalu.

"Kemudian petugas piket operator ETLE, Bripka Joko Saryono menerbitkan surat konfirmasi melalui kantor pos," katanya, Rabu (7/4/2021), dikutip dari Tribun Solo.com.

Setelah surat itu dikirim, pemilik kendaraan itu datang ke kantor polisi dan mengaku tidak melakukan pelanggaran.

Setelah itu, pihaknya kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengamankan sosok yang diduga memalsukan pelat nomor tersebut di Stadion R Maladi, Jalan Bhayangkara, Rabu.


Setelah itu, polisi melakukan pengecekan dan ternyata benar pelat tersebut palsu.

"Lalu dilakukan pengecekan surat kelengkapan mobil dan keaslian kepemilikan kendaraan, ternyata pelat palsu," jelas Adhitya.

Pada penangkapan itu, pengguna mobil pelat AD 8693 US terbukti telah memakai pelat jadi AD 8693 AS.

Saat ini, pengguna mobil pelat AD 8693 US telah diamankan. Untuk kepentingan penyelidikan pengendara itu dibawa ke Mapolresta Solo.

"Kemudian diserahkan ke Satreskrim Polresta Solo guna penyelidikan," ujarnya.

 

(Editor: Khairina)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Polisi di Solo Kirim Surat E-Tilang, Pemilik Mengelak, Ternyata Plat Nomor Mobil Diduga Dipalsukan

https://regional.kompas.com/read/2021/04/08/145425578/kronologi-polisi-ungkap-kasus-pelat-nomor-palsu-di-solo-berawal-dari-kirim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke