Salin Artikel

4 Hal soal Larangan Mudik Lebaran 2021, Sanksi Turun Pangkat hingga Diminta Putar Balik

KOMPAS.com - Pemerintah telah melarang warga untuk mudik lebaran mulai 6-17 Mei 2021 mendatang.

Sejumlah kepala daerah telah mewanti-wanti jajarannya untuk menaati kebijakan tersebut.

Sementara aparat kepolisian sudah merencanakan pengetatan penjagaan dan pemeriksaan di sejumlah titik.

Berikut ini faktanya:

Di Banten, Gubernur Wahidin Halim secara tegas akan menurunkan pangkat aparatur sipil negara (ASN) yang nekat mudik.

"Sanksi turun pangkat, laporin saja. (Misal) kepala biro saya turunin jadi kepala seksi," kata Wahidin.

Sebelunya, Wahidin menganggap, pulang kampung di tengah pandemi Covid-19 tidak mendesak untuk dilakukan.

"Mudik engga perlu, mudik ngapaih sih nyari penyakit, enakan di Banten," ucapnya.

Sementara itu, Ditlantas Polda Jatim akan meminta pengendara untuk putar balik jika terbukti akan mudik.

Namun, apabila terbuka positif Covid-19 dari hasil tes swab antigen, maka akan diminta isolasi. 

Untuk mendukung hal itu, Polda Jatim akan membuat pos-pos penyekatan di perbatasan provinsi, baik itu di perbatasan Jateng-Jatim maupun Jatim-Bali.

"Pos-pos akan didirikan baik di jalur arteri maupun non-arteri. Mulai dari perbatasan Tuban-Rembang, Bojonegoro-Blora, Ngawi-Sragen, Magetan-Karanganyar, Ponorogo dan Pacitan dengan Wonogiri. Juga di Pelabuhan Ketapang," kata Wakil Dirlantas Polda Jatim AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/4/2021).

3. Pembatasan kendaraan dari luar Jateng

Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Komisaris Besar Polisi Rudy Syafirudin mengatakan, pembatasan kendaraan dari plat nomor dari luar Jateng dilarang masuk, baik yang melalui jalur arteri maupun jalur tol.

"Jadi nanti modelnya kayak di Jakarta saat ada pembatasan yang akan masuk ke Jakarta harus izin kepada Gubernur. Nanti akan kami sounding ke Gubernur," ujar Rudy dalam siaran pers, Senin (5/4/2021).

Senada dengan Polda Jatim, Rudy juga akan meminta petugas lapangan untuk meminta kendaraan putar balik jika nekat mudik.

Salah satu cara mengawasi ASN tak mudik saat lebaran, Kabupaten Semarang meminta ASN untuk presensi melalui ponsel. 

"Nanti bisa jadi para ASN diwajibkan melakukan presensi saat bertugas melalui HP masing-masing yang telah diatur titik koordinatnya," kata Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang Suko Mardiono. 

Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengingatkan jajarannya untuk mematuhi aturan pemerintah.

"ASN jangan coba-coba mencari celah pulang kampung saat lebaran nanti, sebab sanksi tegas akan diberikan bagi mereka yang melanggar," ujarnya usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Semarang, Rabu (7/4/2021).

(Penulis: Kontributor Serang, Rasyid Ridho, Kontributor Semarang, Riska Farasonalia, Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2021/04/08/121200578/4-hal-soal-larangan-mudik-lebaran-2021-sanksi-turun-pangkat-hingga-diminta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke