Salin Artikel

Fakta di Balik Pria 58 Tahun Nikahi Gadis 19 Tahun, Awalnya Melamar Sang Ibu tapi Ditolak

KOMPAS.com - Seorang pria bernama Bora berusia 58 tahun menikahi gadis 19 tahun bernama Ira Fazillah.

Pernikahannya keduanya berlangsung di Dusun Cippaga, Desa Bana, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Rabu (7/4/2021).

Keduanya merupakan warga Desa Bana, dan masih memiliki hubungan keluarga.

Bora memberikan mahar kepada Ira berupa uang tunai Rp 10 juta dan kebun seluas 1 hektar.

Pernikahan keduanya berawal dari sang mempelai pria yang hendak melamar ibu mempelai wanita. Namun, lamaran Bora ditolak.

Kemudian sang ibu menawarkan anaknya hingga keduanya resmi menjadi pasangan suami istri.

Berikut faktanya Kompas.com rangkum:

Penikahan Bora dan Ira sempat membuat heboh warga setempat.

Sebab, sebelum menikahi Ira, Bora dikabarkan sempat melamar ibu Ira. Namun, lamaran itu ditolak

"Awalnya Bora melamar ibunya tapi sang ibu menolak malah menawarkan anak gadisnya untuk dinikahi dan atas persetujuan keduanya, maka pernikahan dilangsungkan" kata Kepala Desa Bana, Ishak, melalui telepon seluler.

Mahar Rp 10 juta dan 1 hektar tanah

Kata Ishak, keduanya merupakan warga Desa Bana, dan masih memiliki hubungan keluarga.

Bora, lanjut Ishak, melamar Ira pada Kamis 25 Maret 2021 lalu.

"Prosesi lamaran 13 hari lalu. Ira dipinang dengan mahar Rp10 juta dan satu hektare tanah," ujarnya dikutip dari Tribunnews.com.

 

Bora, kata Ishak, merupakan pria lajang yang belum pernah menikah, sementara Ira anak sulung dari tiga bersaudara.

"Bora ini lajang, belum pernah nikah. Ira mengaku menerima lamaran karena Bora sudah tua dan tinggal sendiri di rumahnya. Dia ingin merawat sampai akhir hayatnya," jelasnya.

"Kedua orangtua Ira telah lama berpisah (cerai) dan selama ini dibesarkan oleh ibunya yang bekerja sebagai petani," lanjutnya.

Kata Ishak, pernikahan ini dilakukan atas dasar suka sama suka lantaran keduanya masih terpaut hubungan kekerabatan.

 

Sumber: KOMPAS.com (Penulis : Kontributor Bone, Abdul Haq | Editor : Khairina)/Tribunnews.com

https://regional.kompas.com/read/2021/04/08/095556678/fakta-di-balik-pria-58-tahun-nikahi-gadis-19-tahun-awalnya-melamar-sang-ibu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke