Salin Artikel

Bupati Mengaku Tak Punya Kewenangan Tutup Pantai Emas Sumber Uang Warga Maluku Tengah

Dari hasil mendulang, total warga bisa mendapatkan 300 gram emas setiap hari

Namun, aktivitas warga tersebut diyakini lambat laun akan merusak lingkungan sekitar.

Terkait hal itu, Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tuasikal Abua mengatakan, tak punya kewenangan untuk melarang warga mendulang emas atau menutup aktivitas tersebut. 

"Kita punya keterbatasan kewenangan sehingga kita tidak bisa berbuat lebih banyak. Kewenangan (penutupan tambang) itu ada di pemerintah pusat," kata Abua kepada Kompas.com saat dihubungi dari Ambon, Rabu (7/4/2021).

Abua mengatakan, meski tak bisa berbuat banyak, tapi pemerintah kabupaten dan desa telah mengimbau warga agar tidak mencari emas dengan cara merusak lingkungan.

"Itu yang saya bilang waktu itu kita selalu datang ke masyarakat untuk mengimbau mereka agar tidak melakukan hal-hal yang dapat membahayakan lingkungan. Kita hanya bisa mengimbau karena kita tidak punya kewenangan itu," jelasnya.

Abua meminta pemerintah pusat mengambil langkah untuk mengatasi ancaman kerusakan lingkungan yang berpotensi terjadi di Pantai Pohon Batu.


Sesuai undang-undang, kata dia, pemerintah pusat punya kewenangan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Karena kewenangan itu ada di pemerintah pusat maka harus mengambil langkah tegas untuk melakukan tindakan sesuai kewenangan yang ada di undang-undang," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, pakar lingkungan Universitas Pattimura Ambon Agustinus Kastanya meminta pemerintah segera menutup lokasi tambang emas di Pantai Pohon Batu.

Aktivitas penggalian emas itu dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan di wilayah itu, seperti abrasi hingga kerusakan biota laut.

Agustinus menyarankan agar pemerintah menutup sementara kegiatan mendulang emas di pantai tersebut. (Penulis Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor Dheri Agriesta)

https://regional.kompas.com/read/2021/04/08/051500078/bupati-mengaku-tak-punya-kewenangan-tutup-pantai-emas-sumber-uang-warga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke