Salin Artikel

5 Fakta Sidang Bahar bin Smith, Pertanyaan "Ente Tahu Ane" hingga Injak Kepala Sopir Taksi Online

Sidang berlangsung secara telekonferensi dari Lapas Gunung Sindur dan Pengadilan Negeri IA Khusus Bandung.

Pada sidang pembacaan dakwaan ini, sejumlah peristiwa terungkap dalam fakta persidangan.

Berikut 5 fakta di persidangan Bahar bin Smith.

Tak sendiri, dia dibantu seseorang bernama Wiro yang kini menjadi buronan polisi.

"Terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka," ujar Sukanda, jaksa Kejati Jabar.

Bahar bin Smith didakwa dengan pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55 KUH Pidana.

2. Berawal sopir antar istri Bahar belanja

Peristiwa bermula saat Andriansyah mendapatkan pesanan taksi dari istri Bahar, Jihana Roqayah pada 4 September 2018.

Andriansyah menjemput Jihana di rumah Bahar, Perumahan Bukit Cimanggu Kecamatan Tanah Sereal Kota Bogor.

Mereka kemudian menuju Pasar Asemka, Jakarta Pusat menggunakan mobil Toyota Calya.

Jihana selesai berbelanja pada sore harinya dan kemudian pulang.

Namun karena macet, Jihana mengajak Andriansyah berhenti sejenak untuk makan di rumah makan Padang di Jalan Mangga Besar.

Pukul 20.00 WIB, mereka pulang ke Bogor dan tiba di rumah pukul 23.00 WIB.

"Jihana Roqayah mengajak saksi korban Andriansyah untuk berhenti dan makan di rumah makan Padang di Jalan Mangga Besar sambil menunggu jalan tidak macet, dan sekitar pukul 20.00 WIB mereka berdua melanjutkan perjalanan menuju rumah Jihana Roqayah," ujar Sukanda.

Bahar meminta agar Andriansyah mengantarnya ke tempat parkir mobil.

"Pada saat itu, terdakwa berkata kepada saksi korban 'ente tahu ane?' lalu dijawab saksi korban Andriansyah 'tidak tahu'. Kemudian terdakwa mengatakan 'ane Habib Bahar'," ujar Sukanda.

Kemudian Bahar memukul Andriansyah. Mereka keluar dari mobil, lalu Bahar menganiaya Andriansyah sebanyak 10 kali hingga tersungkur.

"Setelah saksi korban jatuh, terdakwa memegang kaos di bagian leher yang dipakai saksi korban lalu menarik dan menyeret saksi korban ke mobil Pajero Sport milik Bahar dibantu Wiro (DPO)," kata dia.

"Dengan posisi saksi korban telungkup, terdakwa melakukan pemukulan di kepala belakang saksi korban dengan tangan kosong dan menginjak-injak kepala saksi korban hingga kepala saksi korban mengalami memar," kata dia.

Alasannya, kasus sebetulnya sudah diselesaikan dengan damai.

Bahar mengutip peraturan Jaksa Agung tentang penanganan perkara secara restoratif.

Bahkan menurutnya korban sudah mencabut laporannya.

"Harusnya jaksa memfasilitasi, memediasi antara terlapor dengan pelapor. Bukan malah jadi menuntut," ucap dia.

5. Momen Bahar kedinginan

Bahar awalnya mengikuti sidang dengan duduk di tempatnya sambil minum air yang disediakan untuknya.

Saat sidang berjalan, Bahan sempat meminta agar sidang diskors sejenak.

Sidang tertunda karena Bahar merasa kedinginan sehingga ingin ke toilet.

"Di sini ruangannya ber-AC yang mulia, jadi dingin. Di sel itu enggak pakai AC, jadi dari tadi saya menahan diri ingin ke toilet," kata Bahar Smith, seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Sekitar tiga menit di toilet, Bahar kembali ke tempatnya dan sidang pun dilanjutkan.

Sumber: Kompas.com (Editor: Farid Assifa, Aprillia Ika)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul HABIB BAHAR Sidang Kasus Penganiayaan Sopir Taksi, Kedinginan Tahan Pipis, Protes Kasus Berlanjut

https://regional.kompas.com/read/2021/04/07/170212078/5-fakta-sidang-bahar-bin-smith-pertanyaan-ente-tahu-ane-hingga-injak-kepala

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke