Salin Artikel

Pemkot Solo Izinkan Gelar Shalat Tarawih di Masjid dengan Kapasitas 50 Persen

SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, memberikan kelonggaran dalam pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro dengan mengizinkan tempat ibadah menggelar shalat tarawih berjemaah di masjid.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) yang ditandangani Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tertanggal 5 April 2021.

SE Nomor 067/1010 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Peran Satuan Tugas Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 Kota Surakarta.

Dalam SE itu disebutkan kegiatan sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan harus menghindari kerumunan dan tidak dilaksanakan di rumah tinggal.

"Buka bersama boleh saja. Tapi tidak boleh ngumpulin orang karena aturan prokesnya. Shalat tarawih 50 persen dari kapasitas ruang. Nanti diberi tanda (jaga jarak)," kata Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Solo Ahyani di Solo, Jawa Tengah, Selasa (6/4/2021).

Meski diperbolehkan melaksanakan shalat tarawih, dalam SE tersebut melarang adanya tarawih keliling. Masjid lingkungan hanya diperuntukan bagi warga sekitar.

Selain itu, pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan prokes dan mengumumkan kepada seluruh jemaah, seperti melakukan penyemperotan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan, menggunakan masker, dan mengatur jaga jarak serta membawa sajadah dan mukena masing-masing.

Sementara mengenai Lebaran 2021, Pemkot Solo mengikuti aturan pemerintah pusat dengan melarang kegiatan mudik Lebaran.

Warga yang nekat mudik akan dikarantina selama 14 hari di Solo Technopark (STP).

"Kita tetap merujuk pada pemerintah pusat. Mudik itu kan dilarang. Kalau ada yang sampai Solo harus kita siapkan (tempat karantina) di Solo Technopark," kata Sekretaris Daerah Kota Solo tersebut.

Pihaknya akan mengoptimalkan keberadaan Satgas Jogo Tonggo di masing-masing kelurahan untuk mengawasi adanya pemudik di wilayahnya.

Satgas Jogo Tonggo akan melaporkan ke Satgas Kota jika ada pemudik pulang di wilayahnya masing-masing.

Para pemudik tersebut akan dijemput oleh petugas dan dibawa ke rumah karantina STP untuk menjalani karantina.

"Nanti kalau ada yang pulang ya dijemput satgas," terang dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/06/233555778/pemkot-solo-izinkan-gelar-shalat-tarawih-di-masjid-dengan-kapasitas-50

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke