Salin Artikel

Pencuri Mobil Rental dengan Modus Bius Pakai Obat Tetes Mata Ditangkap Polisi

SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang wanita asal Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena mencuri mobil rental dengan modus memberi obat bius menggunakan obat tetes mata.

Korbannya merupakan seorang sopir mobil rental dari Kabupaten Magelang.

Bukan kali pertama DAW (28) tersandung kasus tindak pidana pencurian.

Sebelumnya, ia merupakan seorang residivis kasus serupa di wilayah hukum Kabupaten Kendal.

Ia baru keluar dari jeruji besi di LP Wanita Bulu pada April 2020 setelah menjalani hukuman 5 tahun.

Namun, karena kembali nekat melakukan aksinya, kali ini ia berhasil ditangkap di SPBU Sukun, Banyumanik oleh Tim Resmob Polrestabes Semarang pada 30 Maret 2021 dini hari.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana mengatakan, kejadian bermula saat pelaku mendatangi sebuah rental mobil di Magelang pada 29 Maret 2021.

"Yang bersangkutan (korban) didatangi perempuan, dia minta diantarkan ke Pekalongan. Terjadi komunikasi antara sopir dengan wanita ini. Sepakat hampir Rp 700.000," kata Indra di Mapolrestabes Semarang, Selasa (6/4/2021).

Belum sampai Pekalongan, pelaku minta diantarkan ke Semarang, Kendal, Pati dan Kudus.

"Bahkan sempat menginap di mobil tersebut di pinggir jalan. Baik itu pengemudinya dan perempuan ini," ucapnya.

Keesokan harinya pada 30 Maret 2021, pelaku minta diantarkan ke luar Kota Semarang.

Namun, saat melintas di Kota Semarang, pelaku memberikan minuman kepada korban SF (33) saat berhenti untuk istirahat di SPBU pada 30 Maret 2021.

"Korban saat sadar sudah ada di rumah sakit. Setelah kami lakukan penyelidikan kita amankan perempuan ini dan kita tetapkan tersangka," katanya.

Pelaku ditetapkan tersangka atas perkara pencurian dan kekerasan.

"Air dicampuri obat tetes mata yaitu Insto mengakibatkan pengemudi ini pusing dan sakit perut," ujarnya.

Ia mengungkapkan, pelaku tak bisa menyetir mobil sehingga memanggil pengemudi taksi online untuk mengantar korban ke rumah sakit.

Pelaku juga ikut mengantar korban ke RS Banyumanik, tapi kemudian meninggalkannya.

"Dia enggak bisa nyupir, dia panggil driver grab. Mobil itu yang akan digunakan tersangka untuk dijual," jelasnya.

Setelah korban sadar, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

"Tersangka kita amankan beserta barang bukti. Kita kenakan Pasal 365 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tegasnya.

Diketahui, pelaku melancarkan aksinya karena ingin mencari uang dengan cara instan.

DAW mengaku pernah melakukan pencurian dengan modus serupa dan mobil hasil curian dijual Rp 10 juta.

Ia melakukan aksinya dengan meneteskan obat tetes mata ke korban ketika korban turun dari mobil.

"Ditetesin lima kali. Reaksinya setelah 15 menit," ujarnya.

Atas perbuatannya, DAW kini meringkuk di tahanan Mapolrestabes Semarang.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/06/210044878/pencuri-mobil-rental-dengan-modus-bius-pakai-obat-tetes-mata-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke