Salin Artikel

Anak yang Bunuh Bapak Dinyatakan ODGJ, Polisi Tetap Teruskan Kasus

Status kejiwaan pelaku ini diketahui setelah polisi menerima hasil observasi RSJ Kurungan Nyawa.

Kapolsek Kalirejo Iptu Edy Suhendra mengatakan, berdasarkan observasi, pelaku yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka itu mengalami gangguan kejiwaan.

"Perilaku tersangka merupakan bagian dari gangguan kejiwaan," kata Edy saat dihubungi, Selasa (6/4/2021).

Edy mengungkapkan, secara umum hasil observasi tim dokter RSJ Kurungan Nyawa menjabarkan bahwa tersangka tidak memiliki kemampuan untuk memahami.

"Tersangka juga tidak memiliki kemampuan untuk memilih dan bertanggung jawab atas perbuatannya atau tindakan yang dilakukannya," kata Edy.

Terkait dengan hasil observasi tersebut, Edy mengatakan, penyidikan kasus pembunuhan itu terus dilanjutkan.

"Hasil observasi kami lampirkan di berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan, kasus tetap kami teruskan," kata Edy.

Sehingga, kata Edy, yang menentukan apakah tersangka adalah ODGJ adalah pihak pengadilan.

Edy menambahkan, atas kasus ini, tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan.

Diberitakan sebelumnya, seorang anak membunuh bapak kandungnya sendiri usai pulang dari sawah di Lampung Tengah.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas mengatakan, peristiwa itu terjadi di Kampung Sendang Rejo, Kecamatan Sendang Agung, pada Senin (22/3/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Pelaku adalah anak kandung dari korban," kata Edi saat dihubungi, Senin malam.

Korban bernama Slamet (69). Sedangkan pelaku berinisial PK (25).

https://regional.kompas.com/read/2021/04/06/151554978/anak-yang-bunuh-bapak-dinyatakan-odgj-polisi-tetap-teruskan-kasus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke