Salin Artikel

ASN di Banten yang Nekat Mudik Akan Kena Sanksi Penurunan Pangkat

"Pegawai negeri sudah jelas dilarang tidak boleh mudik, itu perintah sudah jelas," ujar Wahidin kepada wartawan di Pendopo Gubernur Banten. Selasa (6/4/2021).

Jika ada ASN yang memaksakan mudik sanksi berupa penurunan pangkat sudah dipersiapkan oleh Wahidin Halim.

"Sanksi turun pangkat, laporin saja. (Misal) kepala biro saya turunin jadi kepala seksi," kata Wahidin.

TNI/POLRI juga dilarang mudik

Tak hanya ASN, TNI/Polri pun pada momen lebaran tidak diperbolekan mudik sesuai intruksi Presiden Joko Widodo.

"Kalau Polri, TNI, ASN enggak boleh mudik, sudah jelas dilarang, perintah itu mah," tegasnya.

Sebelumnya, Wahidin melarang  masyarakat Banten untuk pulang kampung di tengah pandemi Covid-19.

"Mudik engga perlu, mudik ngapaih sih nyari penyakit, enakan di Banten," ucapnya.

Wilayah perbatasan diperketat, antisipasi pemudik nekat

Mengantisipasi adanya masyarakat yang memaksakan mudik, Wahidin akan melakukan pengetatan di wilayah perbatasan sebagai akses keluar masuk Banten.

"Iya diperketat, cuma kita mengimbau warga Banten jangan pulang kampung," ujar Wahidin.

Diketahui, larangan mudik atau pulang kampung saat momen Lebaran, akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021 mendatang.

Namum pemerintah  juga mengimbau masyarakat tak melakukan perjalanan ke luar daerah, baik sebelum atau sesudah tanggal larangan tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/06/115112078/asn-di-banten-yang-nekat-mudik-akan-kena-sanksi-penurunan-pangkat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke